Home / Hukrim

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:08 WIB

Polresta Jambi Tangkap Pemuda Pemilik Belasan Ekstasi dan Liquid Vape Narkoba

JAMBI Serasah id _ Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, yang melibatkan seorang laki-laki ditangkap atas dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 16 (enam belas) butir Pil Ekstasi merk Monoler warna orange, dan 3 (tiga) Refill Cartridge berisikan cairan Liquid Vape merk Super Power mengandung narkotika, terjadi pada senin (18/5/2026) sekira pukul 05.00 wib di jalan Bangau I Kelurahan Tambak Sari Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.

Pelaku yang ditangkap mengaku berinisial MAKP (23) merupakan warga Lorong Andalas Kelurahan Kebun Handil Kecamatan Jelutung Kota Jambi,

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan B. Siregar, S.I.K.,M.H. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto, membenarkan dan menyampaikan; Pengungkapan Kasus tindak pidana narkotika berawal dari laporan informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba terkait adanya aktivitas atau tempat transaksi peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salahsatu kost beralamat jalan Bangau I Kel. Tambak Sari Kec. Jambi Selatan Kota Jambi.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Opsnal Tim 1 bergerak cepat melakukan penyelidikan pada lokasi hingga berhasil menangkap diduga Pelaku MAKP, kemudian dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti 6 (enam) butir Pil ekstasi didalam kotak soflen yang tersimpan didalam kantong celana sebelah kanan depan yang digunakannya, kemudian ditemukan kembali 10 (sepuluh) butir Pil ekstasi dan 3 (tiga) Refill Cartridge berisikan cairan Liquid Vape diduga mengandung Narkotika, berada didalam Tas selempang warna hitam tergeletak dibawah tempat tidur dalam kamar kost”, ujarnya.

Lebih lanjut, Iptu Edy menyampaikan; selain narkotika, barang bukti lainnya yang diamankan, berupa; 4 (empat) lembar plastik klip bening. 1 (satu) buah timbangan digital. 1 (satu) kotak soflen warna ungu. 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, dan 2 (dua) unit Handphone Android merk Vivo dan redmi warna ungu.

READ  Satlantas Polresta Jambi Gerak Cepat Evakuasi Laka Maut Truk Fuso CPO Dengan Pengendara Ojek, Penumpang Tewas Ditempat

“Selain Narkotika, barang bukti lainnya yang diamankan, berupa; 4 (empat) lembar plastik klip bening. 1 (satu) buah timbangan digital. 1 (satu) kotak soflen warna ungu. 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, dan 2 (dua) unit Handphone Android merk Vivo dan redmi warna ungu”, ucapnya.

“Hasil interogasi awal, MAKP mengakui barang bukti sebanyak 16 Butir Pil ekstasi yang ditemukan adalah miliknya didapat dari seorang laki-laki berinisial F (dalam lidik) dengan cara sistem kerja untuk dijual kembali, sedangkan 3 Refill cartridge cairan liquid vape mengandung Narkotika adalah milik F (dalam lidik) yang dititipkan untuk disimpan serta diantarkan kepada pembelinya sesuai arahan petunjuk pelaku F (dalam lidik)”, jelasnya.

Saat ini pelaku beserta keseluruhan barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, “Pelaku MAKP dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana”, tutup Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto.(“)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satlantas Polresta Jambi Gerak Cepat Evakuasi Laka Maut Truk Fuso CPO Dengan Pengendara Ojek, Penumpang Tewas Ditempat