Bungo Serasah id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bungo. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP (30) dan seorang wanita berinisial SN (33).
Kedua tersangka ditangkap di area parkir Penginapan OYO Guest House, Bungo Timur, Kecamatan Pasar Muara Bungo, pada Selasa (2/6/2026) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres Bungo melalui Kasat Resnarkoba AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran sabu di wilayah Bungo Timur.
”Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Opsnal IPDA Ridho Novriandinata, S.H., M.H., CPHR., langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan membuntuti target yang sudah teridentifikasi,” ujar AKP Panji.
Saat berada di lokasi kejadian, petugas melihat kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor. Tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mencegat serta mengamankan keduanya.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya:1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,46 gram.1 set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pirek kaca.1 kotak kecil berisi plastik klip bening (biasa digunakan untuk memaketkan sabu).1 buah sendok sabu.2 unit telepon genggam (HP) milik tersangka.1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami asal-usul pasokan sabu tersebut guna membongkar jaringan yang lebih luas.
AKP Panji Lazuardi menegaskan bahwa Polres Bungo berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani dan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun. (“)










