Home / Kepolisian

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:06 WIB

​Polres Bungo Tangkap Sepasang Pengedar Sabu di Parkiran Penginapan

Bungo Serasah id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bungo. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP (30) dan seorang wanita berinisial SN (33).

​Kedua tersangka ditangkap di area parkir Penginapan OYO Guest House, Bungo Timur, Kecamatan Pasar Muara Bungo, pada Selasa (2/6/2026) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolres Bungo melalui Kasat Resnarkoba AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran sabu di wilayah Bungo Timur.

​”Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Opsnal IPDA Ridho Novriandinata, S.H., M.H., CPHR., langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan membuntuti target yang sudah teridentifikasi,” ujar AKP Panji.

Saat berada di lokasi kejadian, petugas melihat kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor. Tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mencegat serta mengamankan keduanya.

​Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya:​1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,46 gram.​1 set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pirek kaca.​1 kotak kecil berisi plastik klip bening (biasa digunakan untuk memaketkan sabu).​1 buah sendok sabu.​2 unit telepon genggam (HP) milik tersangka.​1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami asal-usul pasokan sabu tersebut guna membongkar jaringan yang lebih luas.

READ  ​Polda Jambi Ungkap Ratusan Kasus Kriminalitas Semester I 2026, Sita Rp62 Miliar Narkoba

​AKP Panji Lazuardi menegaskan bahwa Polres Bungo berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani dan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun. (“)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Auditorium UNJA Jadi Saksi Pembukaan Munas BEM SI XIX, Kapolda Jambi Tegaskan Dukung Ruang Dialog Mahasiswa

Kepolisian

Polda Jambi Raih Juara II Kapolri Cup 2026, Tim Menembak Ukir Prestasi Nasional

Kepolisian

IOF X Bhayangkara Off-Road Challenge 2026 Ditutup, Kapolda Jambi Apresiasi Sportivitas dan Kebersamaan Peserta

Kepolisian

Antisipasi Kejahatan Jalanan, Tiga Pilar Kota Jambi Gelar Patroli Skala Besar

Kepolisian

Polda Jambi Terima Audiensi PT Jasa Raharja, Perkuat Sinergi Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas dan Pelayanan Masyarakat

Kepolisian

Dari Koper Rp1 Miliar hingga Sitaan Rp8,4 M: Mantan Kadisdik Jambi  Akhirnya Resmi Dilimpahkan ke Kejati

Kepolisian

Polda Jambi Resmi Buka IOF X Bhayangkara 2026, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial dalam Semangat HUT Bhayangkara ke-80

Kepolisian

​Polsek Jambi Selatan Ringkus 5 Tersangka Pengungkapan Kasus Curat dan Curas