Home / Opini

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:35 WIB

​STRATEGI PEMERINTAH DAERAH MENGHADAPI EFISIENSI ANGGARAN PUSAT: ​Dari Ketergantungan Fiskal Menuju Orkestrasi Ekonomi Daerah

Oleh: Syahrasaddin* Tenaga Ahli Gubernur Jambi

​Jambi Serasah id – Kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat harus dibaca bukan semata-mata sebagai pemangkasan dana. Momentum ini adalah koreksi total terhadap cara daerah merancang, membiayai, dan mengeksekusi pembangunan.

​Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diperintahkan secara tegas untuk melakukan reviu belanja sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Langkah ini diambil demi efisiensi pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

​Artinya, daerah tidak lagi dapat menempatkan dana transfer pusat sebagai sumber utama yang selalu pasti. Pemerintah daerah kini dituntut membangun tata kelola fiskal yang lebih adaptif, selektif, kreatif, dan berbasis hasil (outcome-based).

​Tekanan Fiskal Nyata di Provinsi Jambi
​Dalam konteks Provinsi Jambi, tekanan fiskal ini bukan lagi sekadar proyeksi, melainkan realitas yang di depan mata. Pemerintah Provinsi Jambi menyampaikan bahwa jika APBD 2025 berada pada kisaran Rp4,6 triliun, maka proyeksi APBD 2026 diprediksi merosot hingga Rp1 triliun menjadi sekitar Rp3,6 triliun.

​Penurunan drastis ini dipicu oleh tiadanya alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang langsung turun ke pemerintah daerah. Sebagian besar belanja infrastruktur kini dialihkan seketika melalui balai-balai kementerian. Kondisi ini menegaskan bahwa strategi pembangunan Jambi tidak boleh lagi bertumpu pada pola konvensional “menunggu transfer”, melainkan harus bergerak radikal menuju pola “menggerakkan sumber daya”.

​Secara makro, ekonomi Jambi sebenarnya menunjukkan pertumbuhan positif, namun dengan struktur yang rapuh. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi mencatat Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku tahun 2025 mencapai Rp349,66 triliun, dengan PDRB per kapita sebesar Rp92,79 juta. Ekonomi Jambi tumbuh 4,93 persen, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 4,50 persen.

​Namun, di balik angka pertumbuhan itu, struktur ekonomi Jambi masih rentan karena sangat bergantung pada komoditas primer, terutama pertanian, pertambangan, dan industri berbasis bahan mentah. Kerentanan ini terbukti dari kinerja ekspor Jambi sampai November 2025 yang merosot 11 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024. Sektor pertambangan masih mendominasi ekspor sebesar 46,73 persen, disusul sektor industri 45,25 persen, dan sektor pertanian sebesar 8,01 persen.

​Temuan lapangan selama roadshow Tim Tenaga Ahli Gubernur Jambi di Bangko (Merangin), Kerinci, dan Muara Sabak (Tanjung Jabung Timur) memperlihatkan satu persoalan mendasar: mesin birokrasi daerah masih terkungkung oleh “logika proyek fisik”. Ketika transfer pusat berkurang, sebagian birokrasi cenderung kehilangan daya gerak karena terbiasa menjadikan APBD sebagai satu-satunya mesin penggerak pembangunan.

READ  ​Menambal Kebocoran Devisa: Menindak Tegas Mafia Manipulasi Data Ekspor

​Padahal, potensi ekonomi daerah melimpah di luar jalur APBD. Mulai dari sport tourism, UMKM kerajinan rumah tangga, destinasi wisata alam dan budaya, pertanian rakyat, perikanan, jasa logistik, hingga rantai nilai komoditas unggulan. Dalam kondisi fiskal yang menyempit, peran birokrasi harus bergeser dari sekadar “pelaksana proyek” menjadi “orkestrator pembangunan”.

​Untuk menghadapi tantangan tersebut, terdapat delapan strategi taktis yang harus segera dieksekusi oleh pemerintah daerah:

Daerah harus berani membedakan belanja yang benar-benar menghasilkan dampak sosial-ekonomi nyata dengan belanja yang hanya menggugurkan kewajiban administratif. Prinsip performance budgeting menekankan pergeseran fokus dari input (serapan anggaran) menuju hasil terukur (outcome). Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menyusun peta program prioritas yang berdampak langsung pada penurunan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, dan pertumbuhan ekonomi lokal.

Efisiensi anggaran tidak boleh dilakukan secara hantam rata tanpa analisis. Belanja konsumtif birokrasi seperti perjalanan dinas, rapat berulang di hotel, seremoni, serta pengadaan yang tidak mendesak wajib dipangkas habis. Sebaliknya, anggaran pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur dasar, jalan produksi, irigasi, penanganan stunting, dan penguatan ekonomi rakyat harus dilindungi penuh. Langkah ini sejalan dengan arah RPJMN 2025–2029 yang menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional menuju 8 persen pada 2029.

Ekspansi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan berarti menaikkan pajak secara membabi buta, melainkan memperluas basis pendapatan pada sektor yang selama ini belum tergarap optimal. Fokus utama harus diarahkan pada digitalisasi pajak daerah, penertiban kebocoran pendapatan, dividen BUMD, dan pajak alat berat.

​Provinsi Jambi kini memiliki modal regulasi berupa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat (PAB). Instrumen ini harus menjadi pintu masuk agar perusahaan-perusahaan skala besar yang menggunakan infrastruktur daerah ikut memikul beban pembangunan secara proporsional.

Dengan postur APBD yang menyempit, pembiayaan seluruh proyek strategis melalui belanja langsung daerah menjadi hal yang mustahil. Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) harus ditempatkan sebagai solusi utama untuk proyek yang memiliki nilai ekonomi dan kemanfaatan publik tinggi. Mulai dari pembangunan jalan logistik, pelabuhan, kawasan industri, penyediaan air minum, pengelolaan sampah, hingga Penerangan Jalan Umum (PJU). Skema ini menekankan pada penyediaan layanan jangka panjang berbasis kinerja, bukan sekadar pembangunan fisik di awal.

Dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) memang bukan pendapatan daerah yang bisa dimasukkan ke kas daerah. Namun, pemerintah daerah dapat bertindak sebagai fasilitator dan koordinator agar program CSR korporasi selaras dengan target pembangunan daerah.

READ  ​Menambal Kebocoran Devisa: Menindak Tegas Mafia Manipulasi Data Ekspor

​Di Jambi, forum CSR/TJSL harus diarahkan secara tegas kepada perusahaan besar di sektor kehutanan, perkebunan, migas, batubara, dan industri pulp. Pola CSR harus diubah dari yang bersifat karitatif (bantuan sosial sesaat) menjadi produktif, seperti pembangunan jalan lingkungan sekitar konsesi, beasiswa vokasi bagi pemuda lokal, pelatihan UMKM, hingga rehabilitasi sosial-ekologis di wilayah terdampak operasi perusahaan.

​Komoditas andalan Jambi seperti sawit, karet, batubara, kelapa dalam, pinang, kopi, kayu manis, serta potensi blue economy tidak boleh lagi keluar dalam bentuk bahan mentah (raw material). Hilirisasi wajib dipercepat untuk menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja baru, dan memperkuat basis pajak daerah. Kawasan Muara Sabak dan wilayah Pantai Timur Jambi sangat strategis untuk diposisikan sebagai simpul industri pengolahan dan logistik. Syarat utamanya adalah kepastian tata ruang, kemudahan perizinan, jaminan energi, dan kesiapan tenaga kerja lokal.

Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh memiliki keunggulan pada wisata alam dan geopark. Merangin dan Sarolangun kuat pada potensi wisata sungai dan ekonomi kreatif. Sementara Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat memiliki potensi wisata pesisir serta budaya maritim. Dalam skema efisiensi, pemerintah daerah tidak perlu membiayai seluruh kegiatan. Peran pemerintah cukup pada pembuatan kalender acara (calendar of events) yang konsisten, perbaikan aksesibilitas dasar, kemudahan izin, promosi digital terintegrasi, dan menghubungkan pelaku ekonomi lokal dengan pasar yang lebih luas

​Strategi terakhir yang tidak kalah krusial dalam konteks efisiensi adalah penyelamatan aset infrastruktur yang sudah ada. Menguras anggaran miliaran rupiah untuk perbaikan jalan akan sia-sia jika jalan tersebut hancur dalam hitungan bulan akibat truk bermuatan sasis berlebih (ODOL).

​Gagasan pemasangan portal fisik dan jembatan timbang portabel pada jalan-jalan provinsi dan kabupaten layak segera dipertimbangkan dan diimplementasikan secara tegas. Ini adalah bentuk efisiensi preventif anggaran: mencegah kerusakan jalan jauh lebih murah daripada membiayai rekonstruksi jalan yang rusak akibat pembiaran pelanggaran muatan.

Krisis fiskal akibat efisiensi anggaran pusat bukanlah akhir dari pembangunan daerah, melainkan awal dari era baru tata kelola pemerintahan yang cerdas. Menghadapi APBD Jambi 2026 yang diproyeksikan menyusut, pilihan bagi pemerintah daerah hanya satu: berhenti mengeluh, tinggalkan zona nyaman birokrasi proyek, dan mulailah bertindak sebagai orkestrator yang andal untuk menggerakkan seluruh potensi ekonomi non-APBD demi kesejahteraan masyarakat Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.(“)

Share :

Baca Juga

Opini

​Menambal Kebocoran Devisa: Menindak Tegas Mafia Manipulasi Data Ekspor

Opini

​Menambal Kebocoran Devisa: Menindak Tegas Mafia Manipulasi Data Ekspor