Kota Jambi Serasah id – Satreskrim Polresta Jambi bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial AM (30), pelaku penyerangan terhadap anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang sedang bertugas mengatur jalan raya. Keberhasilan ini diumumkan langsung melalui konferensi pers kilat yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, bersama Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar.
Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (22/6) sekitar pukul 06.45 WIB di seberang Hotel T-One. Saat itu, korban bersama rekannya yang berinisial BT sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas rutin.
Secara tiba-tiba, pelaku datang menghampiri petugas dengan sebilah pedang samurai terselip di pinggangnya. Pelaku sempat melontarkan pertanyaan provokatif dan menanyakan keberadaan kamera pengawas (CCTV) di lokasi tersebut.
”Pelaku kemudian mencabut samurainya dan mengejar petugas sambil mengayunkan senjata tajam tersebut. Korban sempat terjatuh, kaki korban diinjak, dan pelaku mencoba mengayunkan samurainya ke arah punggung korban,” ujar Kombes Pol Erlan. Beruntung, kedua petugas berhasil menyelamatkan diri dan segera melaporkan insiden ini ke Polsek Pasar untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim Macan Polresta Jambi, pelaku diketahui bernama AM (30), warga Jalan Serma Nurmalik, RT 11, Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Selain mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A38, satu helai kaos putih, dan satu celana pendek jins milik pelaku, polisi juga melakukan tes urine terhadap AM.
Hasil cek urine menyatakan pelaku positif mengonsumsi narkoba.Atas tindakan nekatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHPidana dan/atau Pasal 349 KUHPidana dan/atau Pasal 466 KUHPidana terkait penganiayaan dan melawan petugas, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Merespons kejadian ini, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif menjaga kamtibmas.
”Kepada masyarakat, apabila melihat atau mendengar terjadi tindak kriminal yang meresahkan, segera hubungi Call Center Polri 110. Petugas akan merespon cepat laporan tersebut. Layanan ini disediakan untuk mempermudah pengaduan masyarakat,” pungkas Kapolresta.(ed)










