Kerinci Serasah id – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kerinci menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal lintas provinsi di Jalan Raya Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Operasi penindakan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kerinci, Kompol Gumuntar Aritonang, berhasil mengamankan barang bukti berupa 499.200 batang rokok tanpa pita cukai resmi merek Golden Long yang dikemas dalam 25 dus. Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi BK 8459 GT.
Selain menyita barang bukti, Tim Patroli Satuan Samapta Polres Kerinci turut mengamankan dua orang pria yang bertindak sebagai pengemudi dan kernet, yakni FWS (27) dan WAS (23). Kedua terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan awal.
Mengingat kasus ini berkaitan dengan tindak pidana kepabeanan, penyidik Polres Kerinci berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Jambi. Seluruh barang bukti kendaraan, rokok ilegal, serta kedua terduga pelaku telah resmi dilimpahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Jambi untuk proses hukum dan penyidikan lanjutan.
Penindakan ini menegaskan komitmen Polres Kerinci dalam mempersempit ruang gerak sindikat rokok ilegal lintas provinsi guna menjaga stabilitas ekonomi dan mencegah kerugian negara.(ed)










