Merangin Serasah id — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi didesak untuk turun tangan memeriksa penanganan dua unit alat berat yang diduga terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pulau Rayo, Kelurahan Dusun Bangko, Kabupaten Merangin. Desakan ini muncul menyusul teka-teki keberadaan dan status hukum barang bukti tersebut setelah operasi penertiban pada Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua unit ekskavator merek Sany dan XCMG sebelumnya didapati tengah beroperasi di lokasi tambang ilegal tersebut. Namun, keberadaan kedua alat berat itu kini dipertanyakan oleh masyarakat setempat.
Kapolsek Kota Bangko, IPTU Adri Sukam, menyatakan bahwa penanganan perkara dan alat berat tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Merangin. Pihak Polsek Kota Bangko mengaku hanya mengamankan mesin dompeng serta menertibkan sejumlah boks di lokasi kejadian.
”Proses penanganan dua unit alat berat tersebut berada di bawah kendali Unit Tipidter Polres Merangin,” ujar IPTU Adri Sukam, dikutip dari JurnalOne.com.
Di tengah ketidakpastian tersebut, beredar isu di masyarakat yang mengaitkan kepemilikan alat berat itu dengan seorang pengusaha berinisial TK. Kendati demikian, dugaan keterlibatan pengusaha tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian maupun yang bersangkutan.
Masyarakat mendesak Polda Jambi melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan apakah seluruh proses penindakan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Langkah ini dinilai penting untuk menepis spekulasi publik terkait dugaan praktik ‘tangkap-lepas’ barang bukti.
Persoalan ini juga menjadi sorotan publik lantaran berseberangan dengan komitmen Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, yang gencar menginstruksikan pemberantasan PETI secara berkelanjutan dari hulu ke hilir.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan PETI sebagai musuh bersama. Mari kita konsisten menanggulangi PETI dari hulu ke hilir demi menjaga kelestarian alam,” tegas Kapolda Jambi dalam keterangannya beberapa waktu lalu, dikutip dari Newslan.id.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Polres Merangin maupun Polda Jambi terkait status hukum dan lokasi penyimpanan kedua ekskavator tersebut.(“)










