Muara Sabak Serasah id — Lima terdakwa kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit—Aziz, Mislan, Samsu Alam, Junaidi, dan Alluk—divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Sabak, Senin (7/9/2026). Hakim menyatakan seluruh terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

Suasana haru menyelimuti ruang sidang usai pembacaan putusan. Pihak keluarga yang setia mengawal proses hukum selama hampir dua bulan tak mampu membendung air mata kebahagiaan.
Juru Bicara Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Kemas Muhamad Sholihin, S.H., menegaskan bahwa putusan ini memvalidasi fakta persidangan yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
“Kami mengkaji mendalam unsur Pasal 476 KUHP Nasional tentang pencurian. Seseorang tidak boleh dipidana atas dasar asumsi. Karena seluruh unsur tindak pidana gagal dibuktikan oleh Penuntut Umum, hukum wajib memberikan kepastian dan membebaskan para terdakwa,” tegas Kemas usai persidangan.
Tim Hukum yang beranggotakan Kemas Muhamad Sholihin, S.H., Adie Yansah, S.H., Doni Mudaris, S.H., Zainal Abidin, S.H., M.H., Febrinaldo, S.H., dan Muhamad Rizqi menyatakan bersyukur atas penegakan keadilan tersebut.
”Kemenangan ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat kecil. Ke depan, ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus mengawal prinsip persidangan yang adil berdasarkan fakta dan alat bukti sah,” pungkas Kemas.






