Kota Jambi Serasah id — Pembangunan turap perkuatan tebing di RT 17 Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, menuai sorotan tajam. Proyek senilai Rp359,8 juta yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Jambi tersebut diduga digeser lokasinya demi kepentingan pribadi oknum wakil rakyat.
Berdasarkan informasi internal di lingkungan Dinas PUPR Kota Jambi, lokasi pengerjaan saat ini sebelumnya tidak masuk dalam skala prioritas penanganan kedaruratan bencana longsor.
”Dari perencanaan awal dan skala prioritas rencana, lokasinya bukan di sana. Lokasi itu terkesan dipaksakan bergeser,” ungkap sumber internal Dinas PUPR yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan pergeseran lokasi ini menguat setelah muncul informasi bahwa lahan di titik pengerjaan baru tersebut berbatasan langsung dengan aset pribadi milik anggota DPRD Kota Jambi berinisial MN dari Fraksi PAN. Di lokasi tersebut, diduga tengah dibangun fasilitas dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain masalah penetapan lokasi, pelaksanaan proyek di lapangan juga menuai keluhan. LSM Forum Analisis dan Aksi Akselerasi Kebijakan (FAAKI) menuding pekerjaan fisik proyek tidak memenuhi kualifikasi standar teknis.
Ketua LSM FAAKI, Anang Irianto, menyatakan pengerjaan turap berpotensi mudah roboh saat debit air sungai meningkat karena tidak menggunakan balok tarik serta terindikasi menggunakan material tidak sesuai spesifikasi.
”Pengerjaannya terkesan asal-jadian. Tidak menggunakan balok tarik dan diduga memakai besi berukuran tidak standar (besi banci). Besi berlabel SNI ukuran 12 mm misalnya, saat diukur ternyata hanya 10 mm. Ini tentu tidak sesuai dengan standar Job Mix Formula Kementerian PUTR dan membahayakan kekuatan struktur,” tegas Anang.
Tak hanya itu, pengerjaan proyek yang secara administratif dimenangkan oleh CV Graha Kencana ini diduga dikendalikan oleh pihak lain berinisial W—orang kepercayaan oknum dewan tersebut—menggunakan skema pinjam pakai perusahaan.
Anang mengecam keras pengalihan alokasi anggaran publik yang dinilainya mengabaikan kepentingan masyarakat luas.
”Uang negara harus transparan. Prioritas seharusnya untuk menahan ancaman longsor di area fasilitas umum seperti masjid dan pemukiman warga, bukan untuk mengamankan aset pribadi,” tambah Anang
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk oknum anggota DPRD Kota Jambi berinisial MN, Fraksi PAN DPRD Kota Jambi, Dinas PUPR Kota Jambi, serta pihak kontraktor pelaksana CV Graha Kencana.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan untuk menyampaikan Hak Jawab maupun Hak Koreksi secara proporsional.(“)









