Jambi Serasah id — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2026 resmi berakhir pada Rabu, 30 September 2026. Program yang berlangsung sejak 18 Agustus 2026 dengan skema pembayaran satu tahun untuk penunggak pajak di atas dua tahun ini mencatatkan lonjakan partisipasi masyarakat dan penerimaan daerah yang signifikan.
Kepala UPTD SAMSAT Kota Jambi, Helvirani, mengungkapkan bahwa total wajib pajak yang memanfaatkan program kemudahan ini mencapai 34.376 kendaraan, dengan total penerimaan pajak sebesar Rp19.823.399.600.
”Capaian tersebut didominasi oleh kendaraan roda dua, yaitu sebanyak 22.355 unit dengan total penerimaan Rp2.686.538.700. Sementara untuk kendaraan roda empat tercatat sebanyak 12.021 unit dengan nilai pajak Rp17.136.860.900,” ujar Helvirani dalam keterangannya.
Selama program berlangsung, antusiasme masyarakat Kota Jambi terbilang sangat tinggi. Layanan SAMSAT Kota Jambi rata-rata melayani hingga 1.000 unit kendaraan per hari.
Jika dibandingkan dengan periode tahun 2025 yang mencatatkan pendapatan sebesar Rp13.892.637.000, realisasi tahun ini mengalami kenaikan tajam.
”Terdapat kenaikan volume sebanyak 8.044 kendaraan atau tumbuh 30,5 persen. Dari sisi penerimaan negara, terjadi peningkatan sebesar 42,69 persen,” tegas Helvirani.
Ia menjelaskan, peningkatan pesat ini didorong oleh banyaknya pemilik kendaraan mati pajak di atas tiga tahun hingga belasan tahun yang kembali mendaftarkan kendaraannya. Fenomena menarik juga terlihat dari banyaknya pemilik kendaraan klasik, seperti Vespa lama, yang memanfaatkan momentum pemutihan ini untuk mengaktifkan kembali dokumen kendaraannya.
”Prinsipnya, UPTD SAMSAT Kota Jambi berkomitmen mempermudah masyarakat dalam membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Guna mengoptimalkan penerimaan, SAMSAT Kota Jambi tidak hanya mengandalkan pelayanan di kantor, tetapi juga gencar melakukan sosialisasi hingga tingkat bawah melalui Forum RT.
”Kami menyosialisasikan tata cara pengurusan pajak, kelengkapan berkas, hingga persyaratan administratif seperti STNK dan notice pajak,” kata Helvirani.
Ke depan, UPTD SAMSAT akan bersinergi dengan BPPRD Kota Jambi untuk mengandalkan peran Forum RT dalam menyampaikan pemberitahuan penagihan pajak secara langsung dari rumah ke rumah (door to door).
Di sisi lain, Helvirani menyoroti kendala administratif di lapangan, khususnya terkait banyaknya kendaraan bekas yang belum dibaliknama oleh pemilik baru. Ia mengimbau warga untuk segera melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) guna menghindari permasalahan hukum atau kendala pendataan di kemudian hari.
Berdasarkan data SAMSAT Kota Jambi, wilayah dengan tingkat tunggakan pajak kendaraan tertinggi saat ini berada di Kecamatan Alam Barajo.
Mengakhiri keterangannya, Helvirani mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa taat membayarkan kewajiban pajaknya tepat waktu.
”Ayo membayar pajak sebelum jatuh tempo, karena pajak yang kita bayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan daerah,” pungkasnya.(ed)









