Home / Kota Jambi

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIB

​Polemik Pasar Malam di Area Kantor Wali Kota Jambi, HIPSI Soroti Aspek Etika dan Regulasi Aset Daerah

JAMBI Serasah id — Keberadaan pasar malam dan wahana permainan di area Kantor Wali Kota Jambi menuai sorotan dari Himpunan Insan Pers Solidaritas Indonesia (HIPSI) Jambi. Penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan komersial di tengah penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Jambi dinilai berpotensi menimbulkan distorsi publik serta kontradiksi moralitas birokrasi.

​Ketua Umum HIPSI Jambi, Dr. (C) Asari Syafii, M.H., menyatakan bahwa secara hukum formal, aktivitas tersebut tidak melanggar aturan sepanjang mematuhi regulasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dan steril dari unsur perjudian.

​”Sepanjang kegiatan tersebut berdasarkan prosedural ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada pertentangan norma hukum di situ,” ujar Asari, Senin (2/11/2026).

​Kendati demikian, ia mengingatkan pentingnya menjaga etika dan moralitas birokrasi. Terlebih lagi, lokasi kegiatan saat ini berdampingan dengan agenda keagamaan MTQ tingkat Provinsi Jambi, sehingga memunculkan kontradiksi antara kegiatan komersial dan kekhidmatan acara keagamaan.

​”Jika kita menarik dari sisi perspektif hukum etika dan moralitas, kegiatan pasar malam di area perkantoran kurang patut dan dapat menjadi distorsi publik. Terlebih saat ini sedang berlangsung kegiatan MTQ, sehingga berkelindan dengan asas kepatutan giat keagamaan,” tambahnya.

Berdasarkan tata kelola pemerintahan, penggunaan fasilitas publik untuk kegiatan komersial wajib memenuhi sejumlah ketentuan ketat, meliputi:

Penggunaan halaman kantor pemerintah harus melalui izin resmi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau kepala daerah, serta berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penyelenggara wajib mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian serta rekomendasi instansi terkait.

Wahana permainan keluarga diperbolehkan selama aspek keselamatan terjamin, namun wahana yang mengandung unsur judi atau spekulasi dilarang keras.

Operasional umumnya dibatasi di luar jam kerja agar tidak mengganggu pelayanan publik, serta diiringi tanggung jawab penuh atas kebersihan dan fasilitas kantor.

READ  Ngecas Rp9.000 Tanpa Sosialisasi, Kenaikan Parkir Bandara Sultan Thaha Tuai Kritik

​Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Asas Praduga Tidak Bersalah. Ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi dibuka seluas-luasnya bagi Pemkot Jambi, panitia, maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi.(ed)

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Ritas Mairiyanto Sesalkan Penyerangan Polres Merangin, Desak Penegak Hukum Pakai Pendekatan Humanis

Kota Jambi

​Kasus Pendapatan BLUD UPTD SPALD Jambi: Rp47 Juta Lebih Tak Disetor, Digunakan Langsung Tanpa Pembukuan

Kota Jambi

Polemik Pasar Malam di Tengah MTQ Jambi: Ironi Syiar Islam dan Pusat Pemerintahan 

Kota Jambi

​Tarif Parkir Mobil Bandara Sultan Thaha Jambi Naik Jadi Rp9.000 per Oktober 2026

Kota Jambi

Parkir Bandara Jambi Rp9.000, Kendaraan Kepanasan, Pengunjung Kecewa!

Kota Jambi

Peringatan Hari Santri 2026, Ketua ISMI Jambi Minta Santri Adaptif di Era Digital

Kota Jambi

Amarah Karhutla Meluap di Jambi: Gerbang Kantor Gubernur Roboh, Massa Ancam Aksi Lebih Besar

Kota Jambi

Ngecas Rp9.000 Tanpa Sosialisasi, Kenaikan Parkir Bandara Sultan Thaha Tuai Kritik