Home / Kepolisian

Senin, 22 Juni 2026 - 17:40 WIB

Detik-detik Menegangkan Anggota Polantas Jambi Dikejar Pria Bersamurai, Pelaku Kini Terancam 9 Tahun Penjara

Kota Jambi Serasah id – Satreskrim Polresta Jambi bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial AM (30), pelaku penyerangan terhadap anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang sedang bertugas mengatur jalan raya. Keberhasilan ini diumumkan langsung melalui konferensi pers kilat yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, bersama Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar.

Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (22/6) sekitar pukul 06.45 WIB di seberang Hotel T-One. Saat itu, korban bersama rekannya yang berinisial BT sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas rutin.

​Secara tiba-tiba, pelaku datang menghampiri petugas dengan sebilah pedang samurai terselip di pinggangnya. Pelaku sempat melontarkan pertanyaan provokatif dan menanyakan keberadaan kamera pengawas (CCTV) di lokasi tersebut.

​”Pelaku kemudian mencabut samurainya dan mengejar petugas sambil mengayunkan senjata tajam tersebut. Korban sempat terjatuh, kaki korban diinjak, dan pelaku mencoba mengayunkan samurainya ke arah punggung korban,” ujar Kombes Pol Erlan. Beruntung, kedua petugas berhasil menyelamatkan diri dan segera melaporkan insiden ini ke Polsek Pasar untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim Macan Polresta Jambi, pelaku diketahui bernama AM (30), warga Jalan Serma Nurmalik, RT 11, Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

​Selain mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A38, satu helai kaos putih, dan satu celana pendek jins milik pelaku, polisi juga melakukan tes urine terhadap AM.

Hasil cek urine menyatakan pelaku positif mengonsumsi narkoba.Atas tindakan nekatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHPidana dan/atau Pasal 349 KUHPidana dan/atau Pasal 466 KUHPidana terkait penganiayaan dan melawan petugas, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

READ  Polresta Jambi Gagalkan Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster Senilai Rp7,1 Miliar

Merespons kejadian ini, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif menjaga kamtibmas.

​”Kepada masyarakat, apabila melihat atau mendengar terjadi tindak kriminal yang meresahkan, segera hubungi Call Center Polri 110. Petugas akan merespon cepat laporan tersebut. Layanan ini disediakan untuk mempermudah pengaduan masyarakat,” pungkas Kapolresta.(ed)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Auditorium UNJA Jadi Saksi Pembukaan Munas BEM SI XIX, Kapolda Jambi Tegaskan Dukung Ruang Dialog Mahasiswa

Kepolisian

Polda Jambi Raih Juara II Kapolri Cup 2026, Tim Menembak Ukir Prestasi Nasional

Kepolisian

IOF X Bhayangkara Off-Road Challenge 2026 Ditutup, Kapolda Jambi Apresiasi Sportivitas dan Kebersamaan Peserta

Kepolisian

Antisipasi Kejahatan Jalanan, Tiga Pilar Kota Jambi Gelar Patroli Skala Besar

Kepolisian

Polda Jambi Terima Audiensi PT Jasa Raharja, Perkuat Sinergi Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas dan Pelayanan Masyarakat

Kepolisian

Dari Koper Rp1 Miliar hingga Sitaan Rp8,4 M: Mantan Kadisdik Jambi  Akhirnya Resmi Dilimpahkan ke Kejati

Kepolisian

Polda Jambi Resmi Buka IOF X Bhayangkara 2026, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial dalam Semangat HUT Bhayangkara ke-80

Kepolisian

​Polsek Jambi Selatan Ringkus 5 Tersangka Pengungkapan Kasus Curat dan Curas