Jambi Serasah id – Subdit I Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil membongkar kasus penyalahgunaan dan perdagangan pupuk bersubsidi jenis urea di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit truk yang memuat 147 karung pupuk urea bersubsidi.
Pengungkapan kasus ini terjadi di Jalur II, Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Agung Basuki, didampingi Kasubdit I AKBP Hernawan Riski, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi pupuk.
”Personel Subdit I Indagsi berhasil mengamankan satu unit mobil truk Colt Diesel bernomor polisi BG 8391 GD. Truk tersebut kedapatan mengangkut 147 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat masing-masing 50 kilogram per karung,” ujar AKBP Agung Basuki saat menggelar konferensi pers (doorstop), Selasa (16/6).
Berdasarkan informasi warga, ratusan karung pupuk bersubsidi tersebut baru saja dibongkar dan diturunkan di kediaman seorang warga berinisial SW di Desa Marga Mulya. Truk pengangkut dikemudikan oleh sopir berinisial AK bersama kernetnya, AN.
Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, diketahui bahwa ratusan karung pupuk urea tersebut dipasok oleh seseorang berinisial AH yang berdomisili di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan. Pupuk itu kemudian dibeli oleh pelaku berinisial AP.
Modus yang digunakan pelaku adalah mencari keuntungan pribadi dengan menjual pupuk subsidi jauh di atas ketentuan pemerintah. Pelaku AP membeli pupuk tersebut dari AH seharga Rp250.000 per karung, lalu menjualnya kembali ke masyarakat seharga Rp295.000 per karung. Padahal, HET resmi yang ditetapkan pemerintah untuk pupuk urea hanya sebesar Rp90.000 per karung isi 50 kg.
”Pada pukul 15.00 WIB, seluruh barang bukti beserta pihak terkait langsung kami amankan dan bawa ke Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Agung.
Atas perbuatannya, para pelaku diduga kuat melanggar aturan terkait perdagangan barang dalam pengawasan yang tidak sesuai peruntukan atau menyasar pihak di luar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).
Pasal yang disangkakan meliputi:Pasal 4 huruf a jo. Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang dalam Pengawasan.Pasal 1 Sub 3e jo. Pasal 6 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.Pasal 20 huruf c dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Pasal 34 Ayat (3) Permendag Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.Pasal 17 Ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
”Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun,” pungkas AKBP Agung Basuki.(ed)










