Home / Kota Jambi

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:30 WIB

​LKPMI Dukung Asari Syafii,Hauling Batu Bara Jambi Harus Dikelola Organda atau BUMD

​JAMBI, Serasah.id – Ketua Lembaga Keadilan Peduli Masyarakat Indonesia (LKPMI), Dedy Yansi, menyatakan dukungan penuh terhadap pandangan kritis praktisi hukum, Asari Syafii, M.H., terkait tata kelola angkutan (hauling) batu bara di Provinsi Jambi. Dedy menegaskan, pengelolaan angkutan komoditas tersebut sudah seharusnya diserahkan kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) demi mengantisipasi gesekan di lapangan dan menjamin kepatuhan hukum.

​”Kami membenarkan kekhawatiran yang disampaikan saudara Asari Syafii. Jika tidak dikelola berdasarkan regulasi yang tepat, aktivitas hauling ini berisiko tinggi memicu konflik sosial baru serta menyuburkan praktik pungutan liar (pungli) di jalanan,” ujar Dedy kepada media, Minggu (28/6/2026).

Secara yuridis, tata kelola angkutan barang dan pemanfaatan jalan umum telah diatur secara ketat dalam hirarki perundang-undangan di Indonesia. Pengelolaan yang melibatkan Organda atau BUMD sejalan dengan koridor hukum berikut,

​UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): * Pasal 138: Mengatur bahwa angkutan barang umum dan/atau khusus wajib dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin resmi. Pelibatan Organda sebagai wadah pengusaha angkutan darat atau BUMD milik daerah memastikan legalitas operator di lapangan.​Pasal 192 Menegaskan sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.​UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2022) ​Pasal 1 angka 5  Menjelaskan bahwa jalan umum diperuntukkan bagi lalu lintas umum, bukan untuk aktivitas pengangkutan komoditas industri skala besar secara terus-menerus tanpa kompensasi ruang publik yang berkeadilan.​Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012:

​Regulasi lokal ini secara spesifik mengatur tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara dalam Provinsi Jambi, yang mewajibkan perusahaan tambang menggunakan jalur khusus atau mematuhi tata tertib operasional yang ketat jika melewati jalan publik

READ  Diduga Bakar Lahan dan Kuasai 60 Hektar Tanah, Oknum Kades dan Anggota DPRD Dilaporkan ke Polda Jambi

​Lebih lanjut, Dedy menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Jambi tidak boleh gamang dan harus mengambil posisi tegas. Kebijakan yang diambil harus mengutamakan keselamatan masyarakat luas di atas kepentingan korporasi, dengan bersandar pada regulasi-regulasi di atas.

​”Pemerintah daerah harus berdiri tegak di atas regulasi yang ada. Ini demi menjaga ketertiban publik serta menjamin keselamatan para pengguna jalan umum di Jambi,” tegasnya menutup pernyataan.(“)

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Parkir Bandara Jambi Rp9.000, Kendaraan Kepanasan, Pengunjung Kecewa!

Kota Jambi

Peringatan Hari Santri 2026, Ketua ISMI Jambi Minta Santri Adaptif di Era Digital

Kota Jambi

Amarah Karhutla Meluap di Jambi: Gerbang Kantor Gubernur Roboh, Massa Ancam Aksi Lebih Besar

Kota Jambi

Ngecas Rp9.000 Tanpa Sosialisasi, Kenaikan Parkir Bandara Sultan Thaha Tuai Kritik

Kota Jambi

Konflik RT 05 Rawasari: Lurah Janji Netral, Aktivis Minta Mekanisme Penyelesaian Jelas dan Adil

Kota Jambi

Sapu Bersih Korupsi Jambi: LSM FAAKI Tantang Kejari-Kejati Usut Proyek Pokir “Siluman” Anggota DPRD

Kota Jambi

​Perkuat Barisan Pemuda, DPD BM PAN Kota Jambi Gelar Konsolidasi dan Persiapan Pelantikan

Kota Jambi

Protes Penanganan Karhutla,Aksi Demo Aliansi Rakyat Jambi Marah di Kantor Gubernur Berakhir Kericuhan