JAMBI, Serasah id – Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan pimpinan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Taroni Zebua, S.H., M.H., berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini melibatkan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) hingga pencurian dengan kekerasan (curas) dengan total lima orang tersangka.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif jajaran Polsek Jambi Selatan merespons laporan masyarakat. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan berupa handphone, kamera, perhiasan emas, uang tunai, hingga kendaraan yang digunakan saat beraksi.
1. Pembobolan Rumah Kosong di Kelurahan Tambak SariTersangka: Yoga Indra Putra (28)Korban: Dimas Hardian (37)Kronologi: Aksi curat terjadi pada 18 Juni 2026 di Jalan Rajawali I, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan. Pelaku membobol pintu samping rumah yang ditinggal pemiliknya ke Jakarta. Pelaku menggasak sepeda motor Yamaha NMax, dua unit laptop, lima gelang emas, kamera Insta360, dan dokumen kendaraan dengan total kerugian mencapai Rp150 juta.
Tersangka dibekuk pada 17 Juli 2026 bersama barang bukti kamera Insta360 dan alat pembobol pintu. Kepada penyidik, pelaku mengaku hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membeli narkoba, serta bermain judi online.Tersangka: Sudarmanto (25)Korban: Desi Ratnasari (19) Kronologi: Aksi curas terjadi pada 18 Juli 2026 di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah. Pelaku menjambret satu unit ponsel Samsung A17 milik korban.
Hasil profiling petugas mengarah pada penangkapan pelaku pada 21 Juli 2026. Polisi menyita tiga unit ponsel dan sepeda motor operasional pelaku. Tersangka mengaku telah beraksi di tiga lokasi lain di Kota Jambi, yaitu kawasan Bandara Lama, Pakuan Baru, dan Simpang Pintu Besi.Tersangka: Diky Robiansyah (21)Kronologi: Insiden terjadi pada 14 Juli 2026 di Jalan Adityawarman, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan. Pelaku berpura-pura hendak mengisi bahan bakar sepeda motor, lalu mencuri uang dan ponsel korban saat korban lengah. Saat aksinya dipergoki, pelaku menikam punggung korban menggunakan sebilah pisau.
Pelaku diringkus langsung di lokasi kejadian bersama barang bukti sebilah pisau, uang tunai Rp300 ribu, serta satu unit ponsel.
Tersangka: Ilham Dwi Darmaji (28) dan Sri Wahyuni (27) Korban: Ratna Wilwis (68) Kronologi: Beraksi pada 17 Juli 2026 di Lorong Swadaya, Kelurahan Talang Bakung. Kedua pelaku berpura-pura menumpang ke toilet rumah korban. Saat pintu dibuka, korban dibekap hingga pingsan. Pelaku menggasak emas delapan suku, uang tunai Rp5 juta, dan ponsel dengan total kerugian sekitar Rp90 juta
Kedua tersangka ditangkap di sebuah hotel di Kota Jambi pada 20 Juli 2026. Polisi mengamankan tiga unit ponsel, dua cincin emas, satu kalung emas, serta satu unit Honda Scoopy.
Pihak Polsek Jambi Selatan menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan patroli preventif dan penindakan tegas terhadap kejahatan jalanan maupun spesialis pembobol rumah kosong.
Masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci aman saat ditinggalkan, serta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat jika melihat atau mengalami tindak pidana. (“)










