Jambi Serasah id — Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (23/7/2026). Kasus pengadaan peralatan praktik SMK tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp21,8 miliar.
Pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) ini dilakukan setelah pihak Kejati Jambi menyatakan berkas perkara ketiga tersangka sudah lengkap (P-21).
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Agung Basuki, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka yang diserahkan adalah: Varial Adhi Putra: Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi (2021–2022) sekaligus Pengguna Anggaran (PA).Bukhri: Mantan Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. David Hadi Husman: Broker/perantara dalam proyek pengadaan.
”Penyerahan hari ini merupakan tindak lanjut dari surat Kejaksaan Tinggi tanggal 13 Juli 2026 yang menyatakan berkas perkara ketiga tersangka telah lengkap,” ujar AKBP Agung Basuki di Jambi, Kamis.
Sebelum dilimpahkan, ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan medis dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Selain menyerahkan para tersangka, penyidik Polda Jambi turut menyerahkan sejumlah barang bukti bernilai fantastis, di antaranya:Uang tunai sebesar Rp8,4 miliar. Empat bidang tanah yang berlokasi di Jawa Barat.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan penyimpangan pengadaan alat sekolah SMK ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp21,8 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp121 miliar. Para tersangka dijerat dengan pasal terkait gratifikasi dan penyuapan.
Kasus korupsi DAK Disdik Jambi ini sebelumnya juga menyeret empat tersangka lain pada anggaran DAK 2021 yang telah mendapat vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam persidangan terdakwa lain sebelumnya—yakni perantara bernama Rudi Wage—terungkap fakta adanya aliran dana tunai senilai Rp1 miliar di dalam koper yang diserahkan kepada Varial Adhi Putra melalui perantara bernama Hendra.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap dua ini, wewenang dan tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya beralih ke Kejati Jambi untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi guna proses persidangan.(“)










