Home / Kepolisian

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:43 WIB

Kapolresta Jambi Pimpin Konferensi Pers Keberhasilan Polsek Telanaipura Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana

Kota Jambi Serasah id – Kepala Kepolisian Resort Kota Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM memimpin langsung konferensi pers di Polsek Telanaipura pada Kamis 30 Juli 2026

Kapolresta didampingi Kapolsek Telanaipura AKP Amran SH MH , Kanit Reskrim IPDA Rino serta Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edi Hariyanto

Kapolresta menyampaikan ” hari ini konferensi pers keberhasilan Polsek Telanaipura Polresta Jambi dalam ungkap 4 kasus sekaligus

Ungkap pertama yakni kasus pungli dengan kekerasan dan penganiayaan dengan TSK (AF) 46 tahun alamat Jl KH A Majid Teluk Kenali Telanai pura

Tersangka melakukan pemalakan terhadap sopir yang mogok di sekitaran jembatan Aur Duri 1 , pelaku menggunakan Sajam untuk mengancam korbannya YFL , dan pelaku berhasil diamankan Polsek Telanaipura kejadian pada Rabu 22 Juli 2026 .
Pelaku dijerat pasal 307 KUHP UU RI nomor 1 Tahun 2023

Pengungkapan kedua Kasus Tindak Pidana Curat (Pecah Kaca) yang terjadi pada Rabu 01 Juli 2026 dengan TKP Jl.Mayjen H.J Singadekane Kel Sungai Putri Telanaipura Jambi ijisla korban RSAT 48 tahun wanita

Pelaku atau tersangka MK 45 tahun alamat Kilang Minyak Rebung Kec.Mariana Musi Banyuasin Sumsel .

Kronologi korban pergi ke Bank Mandiri Di Jk Mayjen HM J Singedekane Telanaipura lalu korban masuk ke Bank , kemudian berhenti di RM Pusako Duo disaat korban masuk kedalam rumah makan, terdengar teriakan ” maling ” didapati mobil korban, kaca depan mobilnya pecah dan tas ransel hitam milik korban diambil pelaku yang isi tas tersentuh berisi uang Rp.3 juta , 1 buah HO Nokia .

Pelaku saat ini diproses dan

Berkat bantuan masyarakat sekitar, pelaku berhasil di bekuk. dan diserahkan ke Polsek Telanaipura pelaku dijerat pasal 477 ayat 1 huruf F dan G UU RI nomor 1 tahun 2023ancaman kurungan 7 tahun penjara .

READ  Polresta Jambi Gagalkan Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster Senilai Rp7,1 Miliar

Pengungkapan ketiga kasus Curat dengan TKP Jl Mpu Gandring No 11 Solok Sipin dengan tersangka (RA) 22 th alamat Jl.Mpu Gandring II RT 14 Kel Solok Sipin

Korban RA 7 tahun pelajar , MGAH 8 tahun pelajar

Kejadian pada Minggu 28 Juni 2026 pukul 20.00 wib kedua korban sedang bermain HP lalu kedu tersangka merampas HP korban . Pada Sabtu 13 Juli 2026 pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Telanaipura

Dan barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Merah dan 1 buah HP Vivo Y20.

Pelaku dijerat pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 ,ancaman kurungan 7 tahun penjara

Pengungkapan kasus ke empat kasus penikaman yang terjadi di Pasar Angso Duo pada Rabu 22 Juli 2026

Korban RK 37 tahun dan pelaku (SP) 53 tahun alamat Jl.Slamet Riyadi RT 15 Kel.Legok Danau Sipin Kota Jambi.

Pelaku berhasil ditangkap Jum’at 24 Juli 2026 dan pelaku dijerat pasal 466 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 , ancaman kurungan 5 tahun penjara

Kapolresta sangat apresiasi pencapaian kerja Polsek Telanaipura atas ungkap kasus diwilkum Polsek Telanai Pura , semau berkat kolaborasi antara Polisi dan masyarakat

Apabila masyakarat melihat dan mendengar ada kriminal segera lapor Kantor Polisi terdekat atau menghubungi call center 110 ” ungkap Kapolres(“)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Auditorium UNJA Jadi Saksi Pembukaan Munas BEM SI XIX, Kapolda Jambi Tegaskan Dukung Ruang Dialog Mahasiswa

Kepolisian

Polda Jambi Raih Juara II Kapolri Cup 2026, Tim Menembak Ukir Prestasi Nasional

Kepolisian

IOF X Bhayangkara Off-Road Challenge 2026 Ditutup, Kapolda Jambi Apresiasi Sportivitas dan Kebersamaan Peserta

Kepolisian

Antisipasi Kejahatan Jalanan, Tiga Pilar Kota Jambi Gelar Patroli Skala Besar

Kepolisian

Polda Jambi Terima Audiensi PT Jasa Raharja, Perkuat Sinergi Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas dan Pelayanan Masyarakat

Kepolisian

Dari Koper Rp1 Miliar hingga Sitaan Rp8,4 M: Mantan Kadisdik Jambi  Akhirnya Resmi Dilimpahkan ke Kejati

Kepolisian

Polda Jambi Resmi Buka IOF X Bhayangkara 2026, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial dalam Semangat HUT Bhayangkara ke-80

Kepolisian

​Polsek Jambi Selatan Ringkus 5 Tersangka Pengungkapan Kasus Curat dan Curas