Muaro Jambi Serasah id – Konflik antara warga Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, dengan pihak manajemen PT Sinar Agro Tenera Unggul (PT SATU) kembali memanas. Selain memicu kemarahan akibat rencana pengoperasian kembali pabrik kelapa sawit (PKS) yang sebelumnya disepakati tutup, warga baru-baru ini menemukan pipa besar tertanam yang diduga kuat sebagai jalur pembuangan limbah tersembunyi.
Berdasarkan dokumen Surat Pernyataan Masyarakat tertanggal 30 Juni 2026, telah disepakati bahwa PT SATU menghentikan total seluruh kegiatan operasionalnya di Desa Sipin Teluk Duren. Kesepakatan penutupan tersebut dihadiri dan ditandatangani oleh perwakilan warga, Pemerintah Desa, Camat Kumpeh Ulu, serta sejumlah instansi teknis Pemkab Muaro Jambi, meliputi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PTSP, Dinas PUPR, dan Dinas Perkebunan dan Peternakan.
Namun, ketegangan kembali mencuat setelah manajemen PT SATU menerbitkan Surat Pemberitahuan Rencana Operasional Nomor 003/SATU/VIII/2026. Dalam surat itu, perusahaan mengumumkan niat untuk kembali beroperasi mulai Rabu, 4 Agustus 2026.
Langkah sepihak ini memicu kekecewaan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait kepatuhan hukum perusahaan terhadap komitmen bersama yang telah ditandatangani sebelumnya.
Guna mengawal kesepakatan tersebut, warga aktif melakukan pemantauan di sekitar area pabrik. Dalam pengawasan mandiri itu, warga menemukan instalasi pipa berdiameter besar yang tertanam di dalam tanah. Pipa tersebut diduga bermuara pada aliran sungai sekitar, termasuk anak Sungai Batanghari Kumpeh.
Temuan ini memperkuat kekhawatiran warga yang selama ini mengeluhkan dampak negatif operasional pabrik, seperti:
polusi udara bau menyengat yang mengganggu pernapasan pemukiman warga
Polusi suara Kebisingan mesin pabrik yang beroperasi hingga malam hari.
Hama Lonjakan populasi lalat di pemukiman sekitar area operasional.
Ancaman Pencemaran Air Potensi kebocoran limbah cair ke sumber air warga dan ekosistem sungai.
Warga menegaskan bahwa aksi protes ini bukan bertujuan menolak keberadaan investasi atau iklim usaha di daerah mereka, melainkan menuntut kepatuhan regulasi.
”Yang kami persoalkan bukan semata-mata aktivitas perusahaannya. Kami hanya meminta semuanya berjalan sesuai aturan, memenuhi SOP, memiliki perizinan lengkap, dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan,” ujar salah satu perwakilan warga Sipin Teluk Duren.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan dinas-dinas teknis terkait untuk tidak sekadar melakukan mediasi di atas kertas, tetapi segera mengambil langkah nyata, antara lain:
Memeriksa secara langsung status operasional dan kepatuhan perizinan PT SATU di lapangan Membongkar dan mengecek fungsi pipa bawah tanah yang ditemukan warga serta menguji kualitas air sungai di sekitarnya Menindak tegas bilamana ditemukan pelanggaran amdal atau pelanggaran atas kesepakatan penutupan tertulis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT SATU maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum kesepakatan penutupan 30 Juni 2026 dan temuan dugaan pipa limbah bawah tanah tersebut.(ed)










