MUARO JAMBI Serasah id — Masyarakat Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, menyuarakan penolakan keras atas beroperasinya kembali Pabrik Kelapa Sawit PT Sinar Agro Tenera Unggul (PKS PT SATU). Warga secara tegas membantah adanya kesepakatan mediasi terkait pembukaan kembali pabrik tersebut dan meminta Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan.
Warga mengklarifikasi bahwa pertemuan pada 21 Juli 2026 di kantor Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tidak membuahkan kesepakatan apa pun. Namun, tanpa persetujuan warga terdampak, aktivitas operasional pabrik mendadak dibuka kembali pada 6 Agustus 2026.
”Pada 21 Juli kami diundang untuk mencari kesepakatan. Namun kenyataannya, tidak ada kesepakatan atau keputusan untuk membuka kembali aktivitas operasional pabrik,” ujar perwakilan warga terdampak pada Selasa (25/8/2026).
Masyarakat yang bermukim sekitar 200 meter dari lokasi pabrik mengeluhkan dampak lingkungan berat yang mengganggu kehidupan sehari-hari. Asap pembakaran dan bau tidak sedap menyengat permukiman.Wabah lalat meningkat drastis di area sekitar warga. Pengelolaan limbah pabrik dinilai mengancam kenyamanan dan kesehatan lingkungan.
Merasa hak-haknya terabaikan oleh pemerintah daerah, warga melayangkan aduan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
”Kami meminta pertolongan kepada Bapak Presiden RI Prabowo untuk turun langsung menangani permasalahan ini. Kami merasa sangat terdampak dan tertindas,” tegas warga
Dugaan kebijakan sepihak kian menguat setelah Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp. Konfirmasi tersebut mempertanyakan alasan dibukanya kembali operasional pabrik pada 6 Agustus 2026 tanpa melibatkan warga, serta keabsahan dokumen penutupan ber-materai Rp10.000 yang ditandatangani instansi terkait sebelumnya.
Namun, Bupati hanya memberikan tanggapan berupa selembar foto dokumen daftar hadir rapat tertanggal 21 Juli 2026 di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
Warga mempertanyakan sikap responsif Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tersebut. Menurut warga, lembar daftar hadir rapat tidak bisa diklaim secara hukum maupun etika sebagai berita acara kesepakatan bersama.
Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi di Kabupaten Muaro Jambi. Namun, mereka menuntut agar setiap kebijakan daerah dilakukan transparan, melibatkan warga terdampak, serta memprioritaskan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat setempat.(ed)










