JAMBI Serasah id — Polresta Jambi menggelar razia di Tempat Hiburan Malam (THM) Grand Club, Jalan Kapten Pattimura, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Minggu (30/8/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 22 pengunjung yang positif mengonsumsi narkotika beserta barang bukti pil ekstasi.
Razia yang dimulai pukul 01.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang bersama tim gabungan dari Polda dan Polresta Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt menjelaskan bahwa dari 23 pengunjung yang menjalani tes urine, 22 di antaranya terbukti mengonsumsi zat terlarang.
”Hasil tes urine menunjukkan 22 orang positif mengandung amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET). Sementara satu orang berinisial LW dinyatakan negatif dan telah dikembalikan kepada keluarga,” kata Tito, Minggu (30/8/2026).
Adapun 22 pengunjung yang terindikasi positif narkoba tersebut berinisial RP, MS, S, NC, AS, EP, AS, JA, M, A, MM, H, MAT, A, I, R, A, A, A, VS, F, dan JZ.
Selain hasil tes urine, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian:
1 butir ekstasi merek Marvel dari tangan MS dan 1/4 butir ekstasi jenis sama dari tangan JA.
22 unit telepon genggam milik para pengunjung yang positif dan 2 unit kendaraan roda empat.
Saat ini, ke-22 pengunjung yang positif beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh Satresnarkoba.
Tito menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya meminimalisasi peredaran gelap narkoba di kawasan hiburan malam.(Adhek)










