Home / Tanjab Timur

Selasa, 8 September 2026 - 12:39 WIB

Kemenangan Rakyat Kecil: 5 Terdakwa Kasus Sawit Divonis Bebas Murni di PN Muara Sabak

Muara Sabak Serasah id — Lima terdakwa kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit—Aziz, Mislan, Samsu Alam, Junaidi, dan Alluk—divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Sabak, Senin (7/9/2026). Hakim menyatakan seluruh terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

Suasana haru menyelimuti ruang sidang usai pembacaan putusan. Pihak keluarga yang setia mengawal proses hukum selama hampir dua bulan tak mampu membendung air mata kebahagiaan.

​Juru Bicara Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Kemas Muhamad Sholihin, S.H., menegaskan bahwa putusan ini memvalidasi fakta persidangan yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1 Tahun 2023).

​“Kami mengkaji mendalam unsur Pasal 476 KUHP Nasional tentang pencurian. Seseorang tidak boleh dipidana atas dasar asumsi. Karena seluruh unsur tindak pidana gagal dibuktikan oleh Penuntut Umum, hukum wajib memberikan kepastian dan membebaskan para terdakwa,” tegas Kemas usai persidangan.

​Tim Hukum yang beranggotakan Kemas Muhamad Sholihin, S.H., Adie Yansah, S.H., Doni Mudaris, S.H., Zainal Abidin, S.H., M.H., Febrinaldo, S.H., dan Muhamad Rizqi menyatakan bersyukur atas penegakan keadilan tersebut.

​”Kemenangan ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat kecil. Ke depan, ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus mengawal prinsip persidangan yang adil berdasarkan fakta dan alat bukti sah,” pungkas Kemas.

READ  Kepungan Si Jago Merah di Nipah Panjang: 10 Rumah Terbakar, 10 Dirobohkan Demi Cegah Api Meluas

Share :

Baca Juga

Tanjab Timur

Kepungan Si Jago Merah di Nipah Panjang: 10 Rumah Terbakar, 10 Dirobohkan Demi Cegah Api Meluas

Tanjab Timur

Operasi Antik Siginjai 2026, Polres Tanjung Jabung Timur Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkotika dan Amankan 13 Tersangka

Tanjab Timur

Wujud Komitmen PetroChina Jabung, Jalan Rigid Beton Sepanjang 1,96 Km di Simpang 4 Blok D Geragai Selesai Dibangun

Tanjab Timur

Pria Bernama Yadi Dicari Terkait Transaksi Jual Beli Tanah, Kuasa Hukum Supriyanto Beri Waktu 14 Hari