Serasah.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menyita sekitar 22.800 liter atau 22,8 ton minyak dan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam operasi penertiban selama sepekan terakhir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari enam kasus berbeda.
Hasil operasi penindakan yang melibatkan Ditreskrimsus Polda Jambi, Polresta Jambi, dan Polres Muaro Jambi ini dipaparkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Kamis (10/9/2026) sore. Turut mendampingi Wadir Reskrimsus AKBP Agung Basuki dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Hadi Handoko.
”Dalam satu minggu terakhir, kami menangani enam perkara dengan mengamankan delapan orang tersangka, enam unit kendaraan, serta barang bukti minyak dan BBM total kurang lebih 22.800 liter,” ujar Erlan.
Rincian barang bukti yang disita meliputi: minyak mentah (ilegal Drilling)10.000 liter diangkut truk Mitsubishi Canter, 3.000 liter diangkut Mitsubishi Colt L300, dan 5.600 liter diangkut dua unit Suzuki Carry. Bensin olahan 2.000 liter tanpa dokumen sah diangkut mobil Wuling Confero. BBM jenis solar 1.190 liter (34 jerigen plastik ukuran 35 liter) yang diduga hendak diperjualbelikan secara ilegal.
Erlan menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen Polda Jambi dalam memberantas penyalahgunaan sektor minyak dan gas bumi (migas), mulai dari pengangkutan minyak mentah ilegal hingga peredaran BBM tanpa izin.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Untuk kasus bensin olahan, penyidik juga menerapkan Pasal 54 UU Migas serta Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru).
”Proses hukum masih berjalan. Penyidik sedang memeriksa saksi dan ahli, serta mengambil sampel minyak untuk diuji di Lemigas Jakarta guna memastikan karakteristik barang bukti sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga migas ilegal, serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di wilayahnya.(ed)










