Jambi Serasah id — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi kembali menindak tegas sembilan unit angkutan batu bara yang nekat beroperasi di luar jam operasional yang telah ditentukan, Rabu (9/9/2026).
Penindakan tersebut berlangsung di kawasan Terminal Talang Gulo, Lingkar Selatan, Kota Jambi, sekitar pukul 09.00 WIB.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit Gakkum Kompol Sandy Mutaqqin, S.I.K., M.H., membenarkan penertiban armada angkutan barang tambang tersebut.
”Kami amankan sembilan unit angkutan batu bara yang melanggar ketentuan jam operasional. Saat ini seluruh kendaraan ditahan di area depan Polresta Jambi, sekitar kawasan Kantor Ditlantas Polda Jambi,” ujar Kompol Sandy.
Selain penindakan operasional, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memproses pelanggaran tersebut secara hukum, termasuk memeriksa ketat kapasitas muatan (tonase) dan kelengkapan dokumen armada.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan mentolerir pengusaha maupun sopir angkutan yang terus membandel. Penertiban berkala dan imbauan akan terus digencarkan demi menjamin ketertiban serta keselamatan lalu lintas masyarakat umum.
”Siapa pun yang melanggar aturan akan tetap kami tindak tegas,” kata Kompol Sandy.










