Jambi Serasah id — Penanganan kasus dugaan reses fiktif yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dari Fraksi Partai Demokrat, Ade Asmara, terus mendapat sorotan publik. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makalam Justice Center menyatakan sikap untuk ikut mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas.
Direktur LBH Makalam Justice Center, Romiyanto, S.H., M.H., mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi bertindak tegas dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan legislator muda tersebut.
”Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejari Muaro Jambi, berani mengambil tindakan tegas. Jika unsur pidananya terpenuhi dan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, segera tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Romiyanto kepada wartawan di Jambi, Senin (21/9/2026).
Praktisi hukum yang dikenal dekat dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ini menilai, dugaan pelanggaran yang dilakukan Ade Asmara tergolong fatal karena merugikan hak-hak masyarakat.
”Perbuatan ini tidak bisa ditolerir. Selain mencederai kepercayaan publik dan merusak nama baik partai, tindakan ini jelas merampas hak masyarakat Muaro Jambi untuk menyalurkan aspirasi melalui kegiatan reses,” ujarnya.
Romiyanto juga menekankan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana yang telah terjadi.
”Niat jahat (mens rea) dan perbuatannya (actus reus) sudah tampak. Secara aturan hukum, pengembalian uang tidak membatalkan atau menghapuskan tindak pidana yang sudah dilakukan,” tegasnya.
Dugaan pelanggaran hukum ini mengemuka berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah/DPRD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025.
Dalam LHP tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja reses. Ade Asmara disinyalir kuat tidak melaksanakan kegiatan Reses I (“)









