JAMBI Serasah id — DPRD Provinsi Jambi resmi mengeluarkan empat poin rekomendasi menyikapi gelombang penolakan warga terhadap rencana pembangunan jalur khusus dan operasional stockpile batubara PT SAS / RMKE di kawasan permukiman Aur Kenali, Mendalo Darat, dan Penyengat Rendah.
Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi II dan Komisi III bersama pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Barisan Perjuangan Rakyat (BPR), serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi pada Selasa (22/9/2026).
Berdasarkan berita acara hasil RDP, rekomendasi pertama menegaskan kesiapan DPRD Provinsi Jambi dalam menampung seluruh aspirasi warga di tiga kawasan terdampak yang menolak keberadaan fasilitas penampungan batubara tersebut.
Kedua, legislatif merekomendasikan kepada Gubernur Jambi untuk segera membentuk Tim Verifikasi guna memeriksa secara menyeluruh rencana pembangunan dan operasional stockpile milik PT SAS.
Ketiga, Gubernur Jambi didesak memfasilitasi pertemuan lintas instansi yang melibatkan Pemerintah Kota Jambi, perangkat daerah teknis, hingga kementerian terkait guna mengambil keputusan final atas konflik agraria dan lingkungan ini.
Poin terakhir, pimpinan beserta lintas komisi DPRD Provinsi Jambi mengusulkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan rapat paripurna khusus terkait rekomendasi realokasi Tempat Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT SAS agar disesuaikan dengan tata ruang yang berlaku.
Menanggapi hasil RDP tersebut, Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) menyambut baik langkah kongkret legislatif. Pihaknya menilai lahirnya rekomendasi DPRD merupakan titik terang dari konsistensi perjuangan masyarakat Aur Kenali, Mendalo Darat, dan Penyengat Rendah.
”Alhamdulillah, hasil ini memperjelas bahwa perjuangan warga diridhoi Allah SWT. Ini berkat kekompakan warga yang terus konsisten menolak stockpile batubara PT SAS/RMKE,” ujar perwakilan BPR dalam keterangan tertulisnya.
Meski demikian, BPR mengimbau masyarakat untuk tidak berpuas diri dan tetap menjaga soliditas hingga terbit surat keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Jambi.
”Tetap jaga kekompakan sampai kita benar-benar mendapatkan keputusan resmi dari Gubernur bahwa PT SAS / RMKE direalokasi dari lingkungan permukiman kita,” tegasnya.
Dengan terbitnya berita acara RDP tersebut, penyelesaian polemik stockpile batubara PT SAS kini bergeser ke ranah eksekutif untuk tahapan verifikasi lapangan dan koordinasi antarinstansi, sembari menunggu agenda penetapan resmi melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi.(ed)









