Jambi Serasah id — Dugaan penipuan dengan modus menjanjikan Kelulusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali marak di Jambi. Seorang pensiunan PNS, Sutanto (65), warga Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, melaporkan wanita bernama Siti Arifah ke Polresta Jambi atas tuduhan penipuan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp236 juta.
Laporan resmi tersebut terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/544/IX/2026/SPKT/POLRESTA JAMBI/POLDA JAMBI tertanggal 3 September 2026.
Peristiwa tersebut bermula pada 1 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Jalan Kolonel M. Kukuh, Kelurahan Paal Lima, Kota Jambi. Terlapor, Siti Arifah, mendatangi korban dan menjanjikan dapat meloloskan anak Sutanto sebagai pegawai di lingkungan Kementerian BKKBN.
Guna memperlancar proses pengurusan kelulusan tersebut, terlapor meminta uang secara bertahap hingga mencapai total Rp236.000.000. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, anak korban tak kunjung diterima bekerja di instansi pemerintah tersebut.
Kuasa Hukum korban, Deri Djati, S.H., menjelaskan bahwa pihak korban telah berupaya menempuh jalur kekeluargaan sebelum melapor ke pihak kepolisian. Pihaknya mencatat telah dua kali melayangkan surat somasi serta bersurat kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi untuk menjembatani mediasi, tetapi tidak mendapat respons positif dari terlapor.
”Kami sudah mengupayakan langkah-langkah persuasif untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Namun, karena tidak ada itikad baik dari terlapor, kami memutuskan untuk membawa perkara ini ke jalur hukum,” ujar Deri Djati, S.H., dalam keterangan tertulisnya.
Deri menegaskan tindakan terlapor patut diduga melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan perbuatan curang. Selaku kuasa hukum, ia memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polresta Jambi. Redaksi jambidfacto.com masih mengupayakan konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terlapor (Siti Arifah) serta Kepolisian Resor Kota Jambi mengenai perkembangan kasus ini.(“)









