JAMBI (Serasah.id) – Pengelola Bandara Sultan Thaha Jambi resmi menaikkan tarif parkir khusus kendaraan roda empat dari Rp6.000 menjadi Rp9.000 mulai 1 Oktober 2026. Sementara itu, tarif parkir untuk kendaraan roda dua (sepeda motor) dipastikan tidak mengalami perubahan.
Pihak PT Angkasa Pura II melalui unit Branch Communication menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini berlaku serentak di seluruh bandara wilayah Sumatra. Kebijakan tersebut telah dibahas di tingkat pusat serta dikoordinasikan dengan DPRD Kota Jambi. Penyesuaian ini bukan sekadar perubahan harga, melainkan langkah strategis untuk menata ketersediaan ruang parkir agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pengguna jasa.
”Pendapatan dari penyesuaian tarif tersebut diprioritaskan untuk pemeliharaan fasilitas serta pengembangan infrastruktur bandara secara berkelanjutan,” ujar perwakilan Branch Communication PT Angkasa Pura II, Kamis (29/10/2026).
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan, kenyamanan, serta efisiensi pengelolaan lalu lintas di kawasan bandara.
Terkait keterbukaan informasi, pihak pengelola memastikan sosialisasi telah dilakukan secara intensif sebelum tarif baru berlaku. Pemberitahuan disampaikan melalui spanduk digital di area parkir dan layar monitor pada mesin pengambilan tiket. (ed)









