JAMBI Serasah id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada UPTD Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Jambi Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkot Jambi 2025, anggaran Pendapatan BLUD tercatat sebesar Rp73,06 miliar dengan realisasi Rp65,56 miliar (89,74%). Dari jumlah tersebut, Pendapatan BLUD UPTD SPALD tercatat senilai Rp350,01 juta yang bersumber dari layanan SPALD Terpusat dan truk vakum.
Namun, hasil pemeriksaan mendalam melalui dokumen Buku Kas Umum (BKU), rekening koran, serta konfirmasi kepada wajib retribusi menemukan adanya penerimaan senilai Rp47.150.000,00 yang tidak sesuai ketentuan.
Alur Penyimpangan: Diterima Kasubbag TU, Tak Masuk Rekening Kas BLUD
Berdasarkan konfirmasi kepada pelanggan, dana jasa layanan senilai Rp47,15 juta tersebut dibayarkan langsung kepada Kepala Subbagian Tata Usaha (TU) UPTD SPALD. Oleh yang bersangkutan, dana tersebut tidak disetorkan kepada Bendahara BLUD dan tidak dicatat dalam BKU.
Dari total dana tak bertuan tersebut, hasil pemeriksaan dan wawancara merinci penggunaannya sebagai berikut:
Digunakan untuk keperluan UPTD (Rp29.965.000,00): Meliputi pembelian bahan habis pakai pengelolaan limbah, pembayaran gaji satpam dan cleaning service, serta biaya bahan bakar kendaraan. Penggunaan ini dilakukan tanpa melalui Bendahara BLUD dan tanpa pencatatan resmi.
Digunakan di luar keperluan UPTD (Rp14.670.000,00): Digunakan untuk kepentingan pribadi atau di luar operasional UPTD SPALD.
Sisa dalam penguasaan Kasubbag TU (Rp2.515.000,00): Dana tunai yang masih dipegang oleh yang bersangkutan.
Dengan demikian, terdapat kekurangan penerimaan atau potensi kerugian senilai Rp17.185.000,00 (akumulasi dari dana yang dipakai di luar instansi dan sisa uang tunai yang masih dikuasai).
Praktik tersebut dinilai melanggar sejumlah regulasi pengelolaaan keuangan daerah, di antaranya:
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Pasal 121 ayat 1 dan Pasal 123 terkait kewajiban penatausahaan dan larangan pendapatan daerah langsung digunakan tanpa mekanisme).
Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Pasal 54 dan Pasal 70 terkait kewajiban pengelolaan pendapatan BLUD melalui Rekening Kas BLUD sesuai RBA).
Akibat kelalaian ini, LRA Pemkot Jambi mengalami kurang saji Pendapatan BLUD senilai Rp47.150.000,00 dan Belanja BLUD senilai Rp29.965.000,00, serta memicu kekurangan penerimaan BLUD senilai Rp17.185.000,00.
BPK menilai permasalahan ini timbul akibat lemahnya pengendalian internal oleh Kepala UPTD SPALD Kota Jambi serta tindakan Kepala Subbag TU yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Menanggapi temuan audit tersebut, pihak manajemen UPTD SPALD dan eksekutif daerah menyatakan sikap kooperatif:(ed)









