Kota Jambi Serasah id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu benih bening lobster (benur) senilai lebih dari Rp7,1 miliar. Komoditas bernilai tinggi tersebut rencananya akan dibawa dari Lampung menuju Pekanbaru.
Konferensi pers keberhasilan ungkap kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Husni Abda, Kanit Tipidter, Humas Polresta Jambi, serta pihak Karantina Ikan setempat.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana penyelundupan benur. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel yang tengah melakukan patroli di Jalan Lintas Sumatera mencurigai satu unit minibus Toyota Innova berwarna putih dengan nomor polisi BH 1475 VE.
Petugas kemudian mencegat mobil tersebut di dekat gapura batas wilayah Kabupaten Muaro Jambi dan Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Modus Ganti Plat Kendaraan: Untuk mengelabui petugas di sepanjang perjalanan lintas provinsi, para pelaku telah menyiapkan lima nomor polisi (nopol) palsu yang diganti secara berkala setiap memasuki daerah baru.
Daftar nopol yang digunakan oleh pelaku antara lain:BE 1253 EL (Nomor Polisi Asli)BE 1763 YJ .BG 1489 AAL .BH 1475 VE (Terpasang saat penangkapan) .BM 1032 ZO
Dari hasil penggeledahan di dalam minibus, polisi menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi: 47.872 ekor benur jenis lobster pasir yang dikemas dalam 10 kotak styrofoam. 1 unit mobil Toyota Innova warna putih. 1 unit telepon genggam (handphone).
Berdasarkan perhitungan pihak terkait, satu ekor benur lobster pasir tersebut ditaksir bernilai Rp150.000. Dengan demikian, total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp7.180.800.000 (tujuh miliar seratus delapan puluh juta delapan ratus ribu rupiah).
Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua orang pelaku yang berada di dalam mobil, masing-masing berinisial OM (selaku sopir) dan AS (selaku kondektur). Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku mengendarai mobil secara bergantian atas perintah seseorang berinisial JSM, dengan imbalan upah sebesar Rp3 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku diduga kuat melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran tanpa memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) yang sah di wilayah hukum Republik Indonesia.
Pelaku dijerat dengan:Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009.Pasal 20 huruf c dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.”Para pelaku terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengejar jaringan di atasnya. Sementara itu, barang bukti benur ini akan segera kita lepas liarkan di wilayah Sumatera Barat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas AKP Husni Abda.(“)









