Home / Muaro Jambi

Senin, 15 Juni 2026 - 05:45 WIB

Dugaan Proyek Asal Jadi SDN 030 Tempino, LSM P.LLIM Desak Kejati Jambi Periksa Disdikbud Muaro Jambi

Jambi Serasah id – Perkumpulan Lembaga Lihat Inspirasi Masyarakat (P.LLIM) secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 030/IX Tempino, Kabupaten Muaro Jambi. Proyek tahun anggaran 2025/2026 senilai Rp382.218.016 tersebut dinilai dikerjakan asal-asalan oleh pihak rekanan.

​Koordinator Lapangan (Korlap) P.LLIM, Selamat Akbar, menyatakan bahwa desakan ini didasari oleh hasil investigasi dan pemantauan langsung di lapangan. Pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan fisik dan fasilitas pada bangunan yang baru selesai dikerjakan tersebut.

​”Kami menemukan kondisi plafon (plafon) dan dek bangunan sudah mulai terlihat renggang. Selain itu, cat pada bagian dinding kusen tampak sudah mulai terkelupas. Bahkan, bangunan tersebut diduga tidak dilengkapi dengan fasilitas meja dan kursi belajar siswa yang baru—hanya membangun kotak kosong saja,” ujar Selamat Akbar dalam keterangannya, Senin 15/6/2026

Atas temuan tersebut, P.LLIM melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa sekaligus tuntutan hukum. Terdapat empat poin utama tuntutan yang mereka layangkan kepada aparat penegak hukum:

Pemeriksaan Kepala Dinas: Mendesak Kejati Jambi segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi periode 2025/2026 selaku penanggung jawab tertinggi pengguna anggaran.

Pemeriksaan Kabid SD dan Pejabat Teknis: Meminta jaksa memeriksa Kepala Bidang Sekolah Dasar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga tim Provisional Hand Over (PHO) atau tim penerima hasil pekerjaan.

Pemeriksaan Perencana dan Kontraktor: Mendesak pemanggilan Kepala Bidang Perencanaan serta pimpinan CV Serumpun selaku kontraktor pelaksana proyek dengan nomor kontrak 020/166/SPK/PPK.SD-DISDIKBUD/2025.

​Selain pemanggilan saksi, Korlap P.LLIM lainnya, Junaidi dan Harvery, menekankan pentingnya Kejati Jambi menggandeng tim ahli pengkaji teknis untuk melakukan uji kelayakan fisik bangunan. Hal ini mengacu pada UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018 terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

READ  Manajemen PT SAS Main Sembunyi, Emak-Emak Ngamuk Kepung Kantor Demi Masa Depan Anak Cucu

​”Harus diuji secara ilmiah dari aspek keselamatan struktur bangunan, kesehatan sirkulasi udara, hingga kenyamanannya. Ini aset negara untuk anak sekolah, jangan sampai membahayakan nyawa siswa,” tegas Junaidi.

​P.LLIM menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam mengawasi uang negara (APBD/APBN) dilindungi oleh hukum, salah satunya melalui PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

​Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih berupaya menghubungi pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi serta perwakilan CV Serumpun untuk mendapatkan konfirmasi dan hak jawab terkait tudingan tersebut.(ed)

Share :

Baca Juga

Muaro Jambi

Ngariung Jumat Presisi, Kapolres Muaro Jambi Jalin Silaturahmi dan Perkuat Sinergi Kamtibmas di Ponpes Riyadhul Amin

Muaro Jambi

Polres Muaro Jambi Sapu Bersih Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin

Muaro Jambi

Hadapi Puncak Karhutla 2026, Polres Muaro Jambi Perkuat Sinergi dan Pengawasan

Muaro Jambi

Ciptakan Muaro Jambi Zero Knalpot Brong, Satlantas Polres Muaro Jambi Gelar Press Rilis dan Sosialisasi kepada Pelanggar

Muaro Jambi

Dugaan Pencemaran PT SATU: Bupati Muaro Jambi Ancam Cabut Izin, Warga Siapkan Aksi Susulan

Muaro Jambi

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Polres Muaro Jambi Perkuat Nilai Keteladanan dan Kebersamaan

Muaro Jambi

HUT Kejaksaan ke-81, Kapolres dan Bupati Muaro Jambi Sampaikan Ucapan Selamat

Muaro Jambi

Ratusan Warga Kembali Gelar Rakor Tolak Aktivitas PT SAS, Soroti Ancaman Debu Batu Bara