Home / Advertorial

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:00 WIB

Tanggapi Klaim Lahan, Tim Advokasi Pemprov Jambi: Pembatalan Sertifikat HPL Tidak Bisa Sewenang-wenang

Jambi Serasah id – Tim Advokasi Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menegaskan bahwa penanganan sengketa lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 03 milik Pemprov Jambi harus didasarkan pada pembuktian yuridis di persidangan, bukan opini publik. Pernyataan ini sekaligus merespons komentar Afrizal dalam sejumlah pemberitaan terkait sengketa lahan tersebut.

​Anggota Tim Advokasi Hukum Pemprov Jambi, Sarbaini, menilai terdapat kekeliruan mendasar dari pihak seberang dalam memahami mekanisme hukum pertanahan, terutama terkait pembatalan hak atas tanah yang telah diterbitkan oleh negara. Menurutnya, pembatalan sertifikat HPL tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang.

​”Ini adalah proses hukum yang harus memiliki dasar hukum yang jelas, bukan sekadar debat kusir di tempat teh talua,” ujar Sarbaini dengan nada berseloroh saat memberikan keterangan.

Sarbaini menambahkan, sebagian besar argumentasi yang beredar di media selama ini masih sebatas klaim dan asumsi yang belum disertai alat bukti memadai. Pihaknya juga mempertanyakan validitas dokumen sporadik yang digunakan dalam transaksi jual-beli lahan tersebut, yang mencantumkan riwayat ganti rugi dari Kelompok Laipu bin Hasan.

Tim Advokasi mengingatkan adanya konsekuensi hukum pidana jika terbukti ada tindakan pengalihan atau penjualan aset milik pemerintah secara ilegal. Kasus ini berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi jika memenuhi unsur-unsur pelanggaran undang-undang yang berlaku.

​Terkait gugatan perdata yang saat ini diajukan pihak Iskandar CS ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Pemprov Jambi menegaskan hal tersebut tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan di kejaksaan.

Ranah Hukum Berbeda  Perkara perdata dan pidana memiliki objek pemeriksaan dan mekanisme penyelesaian yang terpisah. ​Penyidikan Tetap Berjala Mengacu pada karakteristik perkara korupsi, regulasi lama seperti Perma No. 1 Tahun 1956 atau SEMA No. 4 Tahun 1980 tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menunda penyidikan di Kejaksaan Tinggi Jambi.

READ  Hj. Hesnidar Haris Serahkan Hewan Kurban untuk Masyarakat Batang Hari dan Muaro Jambi

Pemprov Jambi menyatakan bahwa langkah pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Jambi merupakan bentuk tanggung jawab resmi untuk melindungi aset daerah berdasarkan indikasi pelanggaran hukum yang kuat.

​”Karena proses hukum ini sudah berjalan, saya tidak perlu menanggapi terlalu banyak hal yang tidak substansial,” tegas Sarbaini. “Namun yang perlu saya tegaskan adalah bahwa tidak seorang pun dibenarkan menjual tanah yang bukan menjadi hak miliknya, terlebih lagi apabila tanah tersebut merupakan aset milik pemerintah. Pada akhirnya, yang paling penting adalah putusan pengadilan yang akan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.(“)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Meluapkan Kekecewaannya Akibat Tingkat Kehadiran Pejabat Pemprov yang Rendah dalam Rapat Paripurna DPRD

Advertorial

330 Alumni Perguruan Tinggi se-Indonesia Berlaga di Jambi, Gubernur Al Haris Beri Apresiasi

Advertorial

Belajar dari Kesuksesan Tol Palembang, Gubernur Al Haris Minta Pendataan Lahan Tol Jambi–Rengat Transparan

Advertorial

​Gubernur Al Haris Terima Audiensi Komisaris Utama PT Jasa Raharja

Advertorial

Sinergi Pusat dan Daerah, Pemprov Jambi Dorong Penguatan Ekosistem Transportasi Darat dan Kendaraan Listrik

Advertorial

Gubernur Al Haris Dorong Sungai Penuh Jadi Destinasi Wisata Budaya Unggulan

Advertorial

​Gubernur Al Haris Lantik 5 Pejabat Eselon II Jambi, Tekankan Integritas dan Soliditas Tim

Advertorial

Gubernur Al Haris Dampingi Wapres Gibran Tinjau RSUD Raden Mattaher, Perjuangkan MRI Baru dan Dokter Spesialis