Home / Kepolisian

Minggu, 28 Juni 2026 - 13:14 WIB

Polres Merangin Tetapkan Tiga Tersangka Ungkap Kasus Pengeroyokan di Taman Bangko

Merangin Serasah id – Jambi. Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Merangin, berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (13/06/2026) sekira pukul 23.55 Wib, di Taman Bangko Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

Korban pengeroyokan merupakan seorang remaja berinisial GRS (20) warga Rt 001/Rw 001 Desa Pamenang Kec. Pamenang Kab. Merangin.

Peristiwa nahas tersebut dialami korban saat korban bersama rekannya Dafa (15) dan Fauzan (17) sedang melintas ditaman Bangko, tiba tiba ada pengendara sepeda motor yang tidak korban kenal menghampiri korban sambil berkata “kamu yang membuat masalah” lalu korban menjawab “tidak bang”, setelah itu pengendara motor tersebut menendang sepeda motor yang dikendarai korban hingga terjatuh.

Tak cukup sampai disitu, saat korban terjatuh kemudian pelaku bersama teman-temanya langsung memukuli dan menendang korban hingga mengakibatkan luka lebam ditubuh korban, atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut, Kapolres Merangin melalui Kapolsek Bangko IPTU Adri Sukam, S.Pd, langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

“Benar, setelah mendapat laporan tersebut saya langusung perintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan lidik terkait laporan tersebut, karena issue yang berkembang diluar, peristiwa tersebut dilakukan oleh geng motor”, ujar Kapolsek saat dikonfrimasi oleh awak media.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan fakta bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut bukan terkait geng motor melainkan disebabkan oleh permasalahan sepele dimana para tersangka merasa tersinggung terhadap korban saat berada disalah satu warung tuak.

“Saat ini kami sudah mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial I (20) NDCP (20) dan MHAD (22) dan ketiganya masih menjalani pemeriksaan guna memastikan peran masing-masing tersangka serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dalam peristiwa tersebut. Sedangkan terkait issue geng motor dalam peristiwa tersebut, melalui kesempatan ini saya jelaskan bahwa itu tidak benar, namun jika ditemukan aktifitas geng motor yang membuat resa masyarakat diwilayah hukum Polres Merangin maupun Polsek Bangko pada khususnya maka akan kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku” tegas Kapolsek.

READ  ​Rayakan HUT ke-6, Media Serasah Dapat Ucapan Hangat dan Apresiasi dari Kapolres Merangin

Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara. (Aat)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Auditorium UNJA Jadi Saksi Pembukaan Munas BEM SI XIX, Kapolda Jambi Tegaskan Dukung Ruang Dialog Mahasiswa

Kepolisian

Polda Jambi Raih Juara II Kapolri Cup 2026, Tim Menembak Ukir Prestasi Nasional

Kepolisian

IOF X Bhayangkara Off-Road Challenge 2026 Ditutup, Kapolda Jambi Apresiasi Sportivitas dan Kebersamaan Peserta

Kepolisian

Antisipasi Kejahatan Jalanan, Tiga Pilar Kota Jambi Gelar Patroli Skala Besar

Kepolisian

Polda Jambi Terima Audiensi PT Jasa Raharja, Perkuat Sinergi Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas dan Pelayanan Masyarakat

Kepolisian

Dari Koper Rp1 Miliar hingga Sitaan Rp8,4 M: Mantan Kadisdik Jambi  Akhirnya Resmi Dilimpahkan ke Kejati

Kepolisian

Polda Jambi Resmi Buka IOF X Bhayangkara 2026, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial dalam Semangat HUT Bhayangkara ke-80

Kepolisian

​Polsek Jambi Selatan Ringkus 5 Tersangka Pengungkapan Kasus Curat dan Curas