Home / Kepolisian

Minggu, 28 Juni 2026 - 13:14 WIB

Polres Merangin Tetapkan Tiga Tersangka Ungkap Kasus Pengeroyokan di Taman Bangko

Merangin Serasah id – Jambi. Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Merangin, berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (13/06/2026) sekira pukul 23.55 Wib, di Taman Bangko Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

Korban pengeroyokan merupakan seorang remaja berinisial GRS (20) warga Rt 001/Rw 001 Desa Pamenang Kec. Pamenang Kab. Merangin.

Peristiwa nahas tersebut dialami korban saat korban bersama rekannya Dafa (15) dan Fauzan (17) sedang melintas ditaman Bangko, tiba tiba ada pengendara sepeda motor yang tidak korban kenal menghampiri korban sambil berkata “kamu yang membuat masalah” lalu korban menjawab “tidak bang”, setelah itu pengendara motor tersebut menendang sepeda motor yang dikendarai korban hingga terjatuh.

Tak cukup sampai disitu, saat korban terjatuh kemudian pelaku bersama teman-temanya langsung memukuli dan menendang korban hingga mengakibatkan luka lebam ditubuh korban, atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut, Kapolres Merangin melalui Kapolsek Bangko IPTU Adri Sukam, S.Pd, langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

“Benar, setelah mendapat laporan tersebut saya langusung perintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan lidik terkait laporan tersebut, karena issue yang berkembang diluar, peristiwa tersebut dilakukan oleh geng motor”, ujar Kapolsek saat dikonfrimasi oleh awak media.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan fakta bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut bukan terkait geng motor melainkan disebabkan oleh permasalahan sepele dimana para tersangka merasa tersinggung terhadap korban saat berada disalah satu warung tuak.

“Saat ini kami sudah mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial I (20) NDCP (20) dan MHAD (22) dan ketiganya masih menjalani pemeriksaan guna memastikan peran masing-masing tersangka serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dalam peristiwa tersebut. Sedangkan terkait issue geng motor dalam peristiwa tersebut, melalui kesempatan ini saya jelaskan bahwa itu tidak benar, namun jika ditemukan aktifitas geng motor yang membuat resa masyarakat diwilayah hukum Polres Merangin maupun Polsek Bangko pada khususnya maka akan kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku” tegas Kapolsek.

READ  Polda Jambi Proses Tegas Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Polri, Dua Personel Diamankan

Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara. (Aat)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Brimob Jambi Berbagi Air Bersih, Bantu Kebutuhan Santri dan Warga Pematang Gajah

Kepolisian

Ditreskrimsus Polda Jambi Salurkan 10 Ton Air Bersih dan 100 Paket Sembako untuk Warga Kenali Asam Atas

Kepolisian

Abaikan Jam Operasional, Sembilan Angkutan Batu Bara Dikandangkan di Polresta Jambi

Kepolisian

Gempur Bisnis BBM Ilegal, Polda Jambi Amankan 8 Tersangka dan Kendaraan Pengangkut

Kepolisian

Kapolda Jambi Pimpin Serah Terima Jabatan Kabid Propam, Kabid Keu dan Tiga Kapolres

Kepolisian

Kapolres Tebo Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Muara Tabir, Pastikan Pelayanan Kepolisian Berjalan Optimal

Kepolisian

Kapolres Muaro Jambi Pimpin Upacara Pelantikan Kasiwas dan Kapolsek Kumpeh Ulu serta Sertijab Kapolsek Mestong

Kepolisian

Polda Jambi Peringati Haornas ke-43, Wakapolda Ajak Personel Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Gaya Hidup