Jambi Serasah id – Polsek Jelutung menangkap dua pelaku penipuan dengan modus merekayasa nominal transfer pada transaksi QRIS dan dompet elektronik (e-wallet). Kedua tersangka, Salman Alfarizi (22) dan Dimas Saputra (26), telah menyasar puluhan agen pembayaran digital serta toko kelontong di wilayah Kota Jambi dan sekitarnya.
Kapolsek Jelutung, AKP Choiril, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan Meilina, pemilik agen BRI Link di Jalan Mentawai, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung.
Aksi penipuan tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 10.12 WIB. Kedua pelaku mendatangi toko korban untuk melakukan penarikan uang tunai sebesar Rp600.000 menggunakan metode pemindaian kode QRIS.
”Setelah pelaku menunjukkan bukti transaksi berhasil, korban langsung menyerahkan uang tunai. Namun, saat diperiksa kembali, nominal yang masuk ke akun digital korban ternyata hanya Rp600,” ujar AKP Choiril saat konferensi pers, Selasa (1/9/2026).
Mengetahui jumlah yang ditransfer tidak sesuai, korban berusaha menagih kekurangan tersebut. Namun, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Selain Meilina, dua warga lain, yakni Ismanto dan Edo Prakarsa, turut menjadi korban dengan modus operandi yang sama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, kedua tersangka mengaku telah beraksi di 21 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Jelutung, Mendalo, Sengeti, Buluran, hingga Simpang Rimbo. Dari puluhan lokasi tersebut, kerugian setiap korban diperkirakan berkisar antara Rp300.000 hingga Rp800.000.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa riwayat transfer dari sarana elektronik yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak Polsek Jelutung. (ed)










