JAMBI Serasah id — Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang B Komisi I DPRD Kota Jambi berlangsung hangat dan sempat memanas, Selasa (15/9/2026). Perdebatan sengit dan adu argumen mewarnai pertemuan antara perwakilan warga RT 05 Kelurahan Rawasari selaku pihak pelapor dengan Ketua RT 05 selaku pihak terlapor.

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, A.Md.Kesgi., S.H. Turut hadir dalam rapat ini Camat Alam Barajo, Lurah Rawasari, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Jambi, serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Jambi.
Koordinator warga menyampaikan mosi tidak percaya karena menilai kepemimpinan Ketua RT 05 tidak transparan, terutama terkait penyaluran bantuan bagi korban kebakaran pada tahun 2025. Menurut warga, bantuan baru diserahkan setelah kasus ini dilaporkan ke pihak kecamatan, dan hingga kini rincian jumlah bantuan tidak pernah dibuka secara jelas.
Menanggapi konflik tersebut, Komisi I DPRD Kota Jambi langsung mengambil keputusan di tempat untuk menyelesaikan polemik antarwarga.
Menyusun regulasi khusus yang mewajibkan seluruh warga RT 05 hadir dalam musyawarah bersama. Pelaksanaan musyawarah akan didampingi oleh pihak Kecamatan Alam Barajo, Kelurahan Rawasari, Bagian Pemerintahan, dan DP3A Kota Jambi guna menjamin proses berjalan adil dan transparan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, menegaskan bahwa langkah ini diambil agar seluruh aspirasi masyarakat dapat tersalurkan secara demokratis. Pihak kecamatan dan kelurahan pun menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi dan mengawal proses musyawarah tersebut hingga tuntas.
RDP ditutup dengan kesepakatan bersama untuk segera merealisasikan musyawarah warga dalam waktu dekat.(ed)










