Jambi Serasah id – Lembaga Swadaya Masyarakat Front Aktivis Anti Korupsi Indonesia (FAAKI) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan manipulasi data retribusi pemakaian alat berat pada UPTD Alkal Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Rabu (23/9/2026).
Laporan yang ditujukan kepada Kepala Kejati Jambi c.q. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) tersebut menyasar pengelolaan 29 unit alat berat milik Pemkab Tanjabtim pada Tahun Anggaran 2025.
Ketua LSM FAAKI, Anang Irianto, menyatakan bahwa laporan ini didasari temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemkab Tanjabtim TA 2025 serta hasil investigasi lapangan.
”Meskipun realisasi retribusi alat berat tercatat melampaui target—yakni mencapai Rp145,6 juta dari target Rp70 juta (208,06%)—kami menilai ada ketidaksesuaian antara penggunaan alat berat di lapangan dengan alokasi penerimaan yang masuk ke kas daerah,” ujar Anang, Rabu (23/9/2026).
FAAKI menduga terjadi pengondisian data operasional pada 29 unit peralatan yang terdiri dari 9 excavator, 4 motor grader, 5 vibro roller, 1 backhoe loader, 1 mobil trailer, 7 dump truck, dan 2 unit bulldozer.
Sejumlah modus yang disorot FAAKI dalam laporan pengaduannya meliputi:
Manipulasi Jam Kerja (Hour Meter): Adanya dugaan pencatatan jam operasional alat berat dalam logbook yang lebih rendah dibanding durasi pemakaian aktual di lapangan.
Penyalahgunaan Klausul Force Majeure: Dugaan pemanfaatan klausul kerusakan alat atau keadaan kahar dalam Surat Perjanjian Sewa Peralatan (SPSP) untuk mereduksi perhitungan jam sewa.
Risiko Pengendapan Dana: Mekanisme pembayaran pasca-pemakaian yang berpotensi memicu skema pembayaran di luar prosedur resmi serta keterlambatan penyetoran ke kas daerah.
Atas temuan tersebut, FAAKI menaksir potensi kerugian keuangan daerah akibat celah penyimpangan ini dapat mencapai miliaran rupiah. Namun, Anang menegaskan angka tersebut masih berupa estimasi awal yang membutuhkan audit rinci dari lembaga berwenang.
Guna membuktikan dugaan tersebut, FAAKI mendesak Kejati Jambi melakukan langkah penegakan hukum secara transparan dan menyeluruh, di antaranya:
1. Audit Investigatif & Fisik: Melakukan pengecekan fisik terhadap 29 unit alat berat serta menyepadankan (cross-check) angka hour meter mesin dengan dokumen logbook, SPSP, dan kuitansi pembayaran.
2 . Uji Petik Lapangan: Mengondisikan keterangan operator, penyewa/kontraktor, serta dokumen perawatan alat.
3. Pemeriksaan Pihak Terkait: Memanggil dan meminta klarifikasi dari Kepala Dinas PUPR Tanjabtim, Kepala UPTD Alkal, Bendahara Penerimaan, serta kontraktor pengguna.
”Laporan ini merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam pengawasan aset negara. Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian dan penegakan hukum kepada Kejati Jambi,” tegas Anang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Tanjabtim maupun UPTD Alkal belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Semua pihak yang disebutkan dalam laporan tetap memiliki hak jawab dan klarifikasi selaras dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). (Red)









