Home / Kepolisian

Jumat, 25 September 2026 - 03:03 WIB

​Cemburu dan Sakit Hati, Pria 56 Tahun di Jambi Tega Siram Mantan Kekasih dengan Air Keras Hingga Tewas

JAMBI Serasah id — Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, serta Jatanras dan Unit Identifikasi Polresta Jambi berhasil meringkus pelaku penganiayaan berat menggunakan air keras yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

​Pelaku berinisial S (56), warga Kecamatan Jambi Selatan, ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, pada Kamis (24/9/2026) malam sekira pukul 21.30 WIB.

​Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua menjelaskan, aksi penganiayaan sadis tersebut dilatarbelakangi motif asmara dan sakit hati. Pelaku cemburu lantaran korban terus menghindar dan menolak melanjutkan hubungan darat dengannya.

​”Pelaku diduga cemburu dan tidak terima dengan sikap korban yang selalu menghindar serta tidak mau berhubungan lagi dengannya, sehingga nekat melakukan penyiraman air keras,” ujar AKP Taroni Zebua.

​Peristiwa tragis ini bermula pada Sabtu (15/8/2026) malam di wilayah Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Korban mendatangi rumah adik kandungnya dalam kondisi kritis akibat luka bakar serius pada bagian wajah, mata, dan bahu usai disiram cairan kimia berbahaya.

​”Korban datang dengan kondisi wajah memerah, kedua mata melepuh, dan bahu kanan melepuh serta mengeluarkan bau menyengat,” kata Kapolsek.

​Melihat kondisi tersebut, adik korban segera membawa korban ke Rumah Sakit Mitra. Karena luka bakar yang parah, korban kemudian dirujuk ke RSU Raden Mattaher Jambi untuk penanganan medis intensif. Namun, setelah menjalani perawatan, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Usai menerima laporan dari pihak keluarga korban, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan mendalam, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan keterangan dari para saksi hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.

READ  Polda Jambi Terima Audiensi PT Jasa Raharja, Perkuat Sinergi Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas dan Pelayanan Masyarakat

​Selain menangkap pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • ​1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul (sarana pelaku)
  • ​1 buah jaket warna biru gelap milik pelaku
  • ​1 pasang sandal Swallow warna hijau-putih
  • ​1 buah helm GM warna merah muda milik korban
  • ​Pakaian dan pakaian dalam milik korban
  • ​Surat Keterangan Kematian dan hasil Visum et Repertum (VER)

​Saat ini, pelaku S telah ditahan di Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal.

​Kapolresta Jambi mengapresiasi kerja cepat tim gabungan yang berhasil membongkar kasus ini dan menegaskan kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang merenggut nyawa manusia.,” ujar Kapolres (ed)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, Ungkap 32 Kasus PETI Sepanjang Januari–Oktober 2026

Kepolisian

Kombes Pol Ananto Herlambang Tegaskan Proses Hukum 3 Pembobol Pipa Pertamina

Kepolisian

POLSEK TELANAIPURA BEKUK DPO CURAS PASAR ANGSO DUO BARU, RP 31 JUTA DIRAMPAS DAN KORBAN DITUSUK

Kepolisian

Kapolda Jambi Silaturahmi dengan MUI Provinsi Jambi, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri Jaga Kamtibmas

Kepolisian

Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal di Bungo

Kepolisian

Kapolda Jambi Pimpin Kenal Pamit Dirreskrimsus dan Dirpolairud, Tekankan Profesionalisme dan Sinergi

Kepolisian

Spesialis Curanmor Parkiran Masjid Ditangkap, Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku di Sarolangun

Kepolisian

Wakapolda Jambi Laksanakan Subuh Keliling di Masjid Al Amanah, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat