Serasah id Jambi — Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Jambi pada Sabtu malam (18/10/2026). Operasi difokuskan pada dua lokasi utama, yakni THM Helen dan Blackjack Pub & KTV.
Operasi gabungan ini dipimpin oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., dan dilaksanakan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama personel Satresnarkoba, Sat Samapta, Provos, serta Tim BNN Provinsi Jambi.
Kapolresta Jambi menegaskan bahwa KRYD ini merupakan komitmen pihak kepolisian dalam menerapkan toleransi nol (zero tolerance) terhadap peredaran gelap narkoba di Kota Jambi.
”KRYD ini kami gelar untuk memastikan tempat hiburan malam tidak menjadi sarang peredaran narkoba. Kami bersama BNN turun langsung melakukan pemeriksaan, tes urine di tempat, dan pengawasan ketat. Jambi harus bersih dari narkoba,” ujar Kombes Pol Ananto Herlambang.
Dalam operasi tersebut, petugas menjalankan sejumlah prosedur pemeriksaan, meliputi:
Pemeriksaan identitas pengunjung dan karyawan THM.
Penggeledahan badan serta barang bawaan.
Tes urine secara acak terhadap pengunjung yang dicurigai.
Penyisiran toilet, ruang VIP, dan area yang rawan menjadi lokasi transaksi narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, seluruh pengunjung yang menjalani tes urine dinyatakan negatif narkoba.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Tito Al Hafezt, menambahkan bahwa pihaknya tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran di kemudian hari.
”Kami tidak main-main. Tempat hiburan malam yang terbukti memfasilitasi peredaran narkoba akan kami tindak tegas, bahkan diproses untuk usulan penutupan,” tegas AKP Tito Al Hafezt.
Polresta Jambi memastikan operasi KRYD ini akan terus dilaksanakan secara rutin dan mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya guna memberikan efek jera. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui layanan Hotline 110.(“)









