Merangi Serasah id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin kembali mengambil langkah tegas dalam memberantas penambangan emas tanpa izin (PETI). Kali ini, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar seberat kurang lebih 1,2 ton di wilayah Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi.
Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari komitmen aparat kepolisian dalam memutus mata rantai pasokan logistik bagi para pelaku PETI di Desa Sungai Ulak, yang sebelumnya sempat memicu ketegangan di lapangan.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah saat dikonfirmasi, Selasa (3/11), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Kapolda Jambi untuk menghentikan pasokan BBM ilegal yang kerap disalahgunakan oleh para penambang liar.
”Ini merupakan bagian dari pelaksanaan perintah Kapolda Jambi. Unit Satreskrim kita berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai penjual solar subsidi kepada para pelaku PETI di Desa Sungai Ulak,” ungkap AKBP Kiki Firmansyah.
Berdasarkan data yang dihimpun, pengungkapan bermula pada pukul 10.00 WIB ketika personel Satreskrim Polres Merangin menerima informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas pengangkutan BBM ilegal untuk diperjualbelikan di wilayah hukum Polres Merangin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli Satreskrim mencurigai satu unit kendaraan jenis carry pickup yang melintas di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kendaraan beserta pengemudinya.
Dari hasil pemeriksaan di tempat, pengemudi berinisial RD dan MP—keduanya merupakan warga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan—tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi terkait pengangkutan BBM yang sah.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan jenis carry pickup
1 (satu) buah tedmon berkapasitas 1.000 liter yang berisi solar subsidi
2 (dua) buah drum berkapasitas masing-masing 200 liter yang juga berisi solar subsidi (total keseluruhan mencapai 1.200 liter / 1,2 ton)
1 (satu) buah drum kosong
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Merangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, langkah penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan melindungi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak, tetapi juga untuk menyelamatkan kelestarian lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas PETI.
”Ini bagian dari pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan BBM subsidi yang menjadi hak masyarakat. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas),” tegas Kapolres.
Pihaknya memastikan bahwa operasi penertiban distribusi BBM ilegal ini akan terus digencarkan secara berkala guna melumpuhkan aktivitas penambangan liar di Kabupaten Merangin.
”Kita akan terus berupaya memutus pasokan BBM ke lokasi-lokasi PETI. Saat ini kami telah memetakan titik-titik tersebut demi menjaga kelestarian alam Merangin,” pungkasnya. (Ats)









