Merangi Serasah id — Polres Merangin mengumpulkan sebanyak 31 pucuk senjata api rakitan dari enam kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di wilayah hukum setempat. Penyerahan ini merupakan hasil dari pendekatan persuasif dan sosialisasi intensif yang digencarkan jajaran kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan penyerahan dan sosialisasi larangan kepemilikan senjata api rakitan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Merangin AKP Edi Bernawan, S.Sos., S.H., pada Senin (2/11/2026). Operasi preventif ini melibatkan personel berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/1425/XI PAM 3.3/2026.
Terbaru, sasaran kegiatan yang mencakup enam kelompok tumenggung SAD, yakni Tumenggung Ngilo di Desa Pauh Menang, Tumenggung Yudi di Desa Pelakar Jaya, Tumenggung Ganta di Desa Sialang, dan Tumenggung Carak di Desa Tambang Emas yang tersebar di Kecamatan Tabir Selatan, Pamenang, serta Pamenang Selatan. Sementara itu, Tumenggung Cilitai (Desa Mekar Jaya) dan Tumenggung Eka (Desa Bungo Antoi) mendatangi langsung Markas Komando (Mako) Polres Merangin untuk menyerahkan senjata.
Berdasarkan data Polres Merangin, total 31 pucuk senjata api rakitan tersebut berasal dari penyerahan:
Tumenggung Cilitai: 16 pucuk
Tumenggung Ganta: 8 pucuk
Tumenggung Ngilo: 2 pucuk
Tumenggung Yudi: 2 pucuk
Tumenggung Carak: 2 pucuk
Tumenggung Eka: 1 pucuk
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.H., M.H., melalui Kabag Ops AKP Edi Bernawan didampingi Kasi Humas AKP Sakirman, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberlakukan perbedaan perlakuan kepada kelompok masyarakat manapun, termasuk dalam penegakan aturan kepemilikan senjata api bagi warga SAD.
”Kegiatan ini akan terus kami laksanakan secara berkelanjutan. Tidak ada tumpang tindih, semuanya sama dan tidak ada perbedaan antar kelompok SAD. Kami mengedepankan pendekatan persuasif untuk mengajak seluruh warga bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar AKP Edi Bernawan.
Polres Merangin juga mengimbau warga SAD lainnya yang masih menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya secara sukarela. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan yang dapat membahayakan keselamatan diri maupun orang lain, sekaligus mencegah timbulnya jerat hukum akibat kepemilikan senjata ilegal.
Rangkaian kegiatan sosialisasi dan penyerahan yang berlangsung hingga pukul 20.00 WIB tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Polres Merangin berharap kesadaran kolektif ini dapat terus terbangun demi terciptanya stabilitas keamanan di Kabupaten Merangin. (Ats)









