Home / Merangin

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Tumpahan Minyak Misterius di Jalan Lintas Sumatra di Merangin Ancam Keselamatan Pengendara, APH Didesak Turun Tangan

MERANGIN, Serasah id – Masyarakat Kabupaten Merangin diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan ekstra saat melintas di ruas jalan utama mulai dari depan Kantor Pengadilan Negeri hingga area Lampu Merah. Pasalnya, telah terjadi insiden tumpahan minyak di sepanjang jalan tersebut yang mengakibatkan kondisi permukaan jalan menjadi sangat licin dan membahayakan para pengguna jalan.20/10/2026

Berdasarkan informasi dan laporan dari warga di lokasi kejadian, tumpahan minyak yang belum diketahui sumber maupun jenisnya ini telah menyebabkan sejumlah pengendara sepeda motor (roda dua) mengalami kecelakaan dan terjatuh. Hingga berita ini diturunkan, pihak yang bertanggung jawab atas tumpahan minyak tersebut belum teridentifikasi.

Insiden yang diakibatkan oleh kelalaian atau tindakan tidak bertanggung jawab ini mengundang keprihatinan publik, mengingat bahaya nyata yang ditimbulkan terhadap keselamatan jiwa dan lalu lintas jalan raya.

Tindakan pembiaran atau kelalaian yang menyebabkan bahaya di jalan raya serta pencemaran lingkungan memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
Pasal 28 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan.
Pasal 274 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 310: Jika kelalaian pengemudi/pengangkut menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka hingga meninggal dunia, terdapat ancaman sanksi pidana penjara.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
Pihak yang sengaja atau karena kelalaiannya membuang B3/limbah/minyak di fasilitas umum sehingga merusak atau mencemari lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

READ  Tim Gabungan Razia Tempat Hiburan dan Kosan, Puluhan Wanita Diamankan

Mengingat potensi bahaya yang terus mengintai para pengguna jalan serta belum diketahuinya asal-usul tumpahan minyak tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) beserta dinas terkait (Dinas Perhubungan dan Kepolisian Satlantas Polres Merangin) didesak untuk segera:
Melakukan Penyelidikan Mendalam: Memeriksa rekaman kamera CCTV di sepanjang rute, mengumpulkan bukti, serta mengidentifikasi kendaraan pengangkut atau pihak yang bertanggung jawab atas insiden tumpahan minyak ini.

Penanganan Darurat di Lapangan: Melakukan rekayasa lalu lintas sementara serta tindakan pembersihan (seperti menyiramkan pasir atau deterjen khusus) pada titik-titik jalan licin guna mencegah bertambahnya korban jatuh.

Penegakan Hukum Firm: Menindak tegas pelaku sesuai regulasi hukum yang berlaku agar memberikan efek jera terhadap pengangkut material/minyak yang abaikan standar keselamatan.

IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT:
Diberitahukan kepada seluruh warga masyarakat Merangin dan sekitarnya yang hendak melintasi jalur Depan Pengadilan hingga Lampu Merah, dimohon untuk mengurangi kecepatan, menjaga jarak aman, dan senantiasa berhati-hati guna mengantisipasi bahaya jalan licin.(Ats)

Share :

Baca Juga

Merangin

Camat dan Polsek Pamenang Sidak Warung Milik Warga yang Diisukan Jadi Tempat Maksiat: Hanya Dapati Warga Makan Mie Rebus

Merangin

Seleksi Terbuka Bupati Cup 2026, Kecamatan Bangko Siapkan Tim Terbaik

Merangin

​Hari Santri 2026: Anggota DPRD Merangin Wihke Efrilla Ajak Santri Berinovasi dan Jaga Nilai Kebangsaan

Merangin

​Diduga Beraksi di 10 TKP, Pelaku Curanmor Ditangkap Tim URC Satreskrim Polres Merangin

Merangin

Sempat Viral, Pemilik Toko Shaqil Berkat Pasar Atas Bangko Pilih Bongkar Ruko Secara Mandiri

Merangin

Luar Biasa, Kapolres Merangin Turun Langsung ke Jalan Atur Lalu Lintas

Merangin

Tim Gabungan Razia Tempat Hiburan dan Kosan, Puluhan Wanita Diamankan

Merangin

​Anggaran Rehab Rp982 Juta, Diduga Kondisi Stadion Bumi Masurai Merangin Masih Memprihatinkan