Jambi Serasah id — Pemerintah Provinsi Jambi bersama manajemen Bank Jambi tengah mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia (BI) untuk membuka kembali layanan mobile banking yang sempat dibekukan. Langkah ini diambil menyusul terbitnya hasil audit forensik resmi pada Rabu (3/6/2026) terkait dugaan serangan siber yang melanda bank daerah tersebut sejak awal tahun.
Gubernur Jambi, Al Haris, menegaskan bahwa pemulihan layanan digital ini harus dibarengi dengan penguatan sistem keamanan teknologi informasi (TI) sesuai standar regulasi bank sentral.
”Kita sedang mencoba mengajukan kepada Bank Indonesia agar mobile banking dibuka lagi. Tapi tentu ada persyaratan dari BI. Mungkin peralatan kita yang belum memadai, ada yang perlu diganti dan ditingkatkan,” ujar Al Haris kepada awak media.
Insiden gangguan serius pada awal tahun 2026 tersebut memaksa Bank Jambi menghentikan sementara sejumlah layanan digital demi meminimalisasi risiko keuangan. Al Haris menyebutkan, pemenuhan syarat dari BI mutlak dilakukan guna memastikan pelindungan maksimal terhadap dana dan data nasabah ke depan.
Perbaikan ini meliputi,Upgradasi infrastruktur perangkat keras dan lunak (TI).Peningkatan sistem enkripsi dan ketahanan siber.Penyelarasan standar operasional prosedur (SOP) mitigasi risiko digital.
Selain fokus pada pemulihan sistem, Al Haris juga bersikap tegas terhadap aspek pidana di balik runtuhnya pertahanan siber Bank Jambi. Berbekal dokumen hasil audit forensik terbaru, ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, baik dari eksternal maupun internal jika terbukti ada kelalaian atau keterlibatan.
”Saya minta APH untuk menindaklanjutinya. Siapa pihak yang terkait, apabila ditemukan silakan sikat,” tegas Al Haris.
Langkah responsif ini menunjukkan komitmen Pemprov Jambi untuk mengawal pemulihan stabilitas Bank Jambi sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan tuntas terhadap dalang di balik insiden tersebut.(ed)










