Merangin Serasah id – Adha Pratama, Aktivis Merangin ini mendesak Bupati Merangin untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Merangin. Desakan tersebut disampaikan menyusul masih adanya mobilisasi angkutan batu bara yang melintas di jalan umum di luar jam operasional, sehingga dinilai menimbulkan keresahan dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Menurut Adha, Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan aturan hanya menjadi formalitas. Apabila masih ditemukan dugaan pelanggaran di lapangan, maka diperlukan evaluasi terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan aturan oleh instansi yang berwenang.
“Kami meminta Bupati Merangin untuk segera mengevaluasi kinerja Dinas Perhubungan. Aturan harus ditegakkan secara konsisten demi keselamatan masyarakat. Jangan sampai ada kesan bahwa pelanggaran dibiarkan terjadi tanpa pengawasan yang maksimal, “Tegas Adha.
Selain evaluasi terhadap pengawasan angkutan batu bara, Adha juga meminta Pemerintah Kabupaten Merangin membuka informasi secara transparan mengenai penerimaan daerah yang dikelola atau berkaitan dengan sektor perhubungan. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sumber-sumber penerimaan resmi daerah, seperti retribusi parkir, pelayanan perhubungan, serta penerimaan resmi lainnya yang menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami juga meminta adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai penerimaan resmi daerah yang berkaitan dengan sektor perhubungan. Transparansi merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada publik dan menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik, “Ujarnya.
Selanjutnya Adha menegaskan bahwa penyampaian aspirasi ini sebagai bentuk kontrol sosial agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ia berharap Bupati Merangin segera mengambil langkah konkret evaluasi Kepala Dinas Perhubungan Shobraini terkait pengawasan terhadap operasional angkutan di wilayah Kabupaten Merangin, serta meningkatkan keterbukaan informasi mengenai pengelolaan penerimaan daerah demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kami ingin aturan ditegakkan tanpa pandang bulu. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, dan transparansi dalam pengelolaan penerimaan daerah adalah hak publik yang harus dipenuhi, “Tutup Adha. (Aat)










