Merangin Serasah id – Mahasiswa merangin Sandra Wandi menyoroti Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian hari semakin marak di Kabupaten Merangin. Menurut Sandra, Aktivis Mahasiswa Merangin ini PETI yang berada di Wilayah Tabir Barat terdapat disejumlah titik berada di sekitar jalan umum, bahkan terlihat menggunakan alat berat dan meninggalkan tumpukan material hasil galian di pinggir jalan.
Keberadaan aktivitas tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain merusak lingkungan, aktivitas PETI juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan akibat lalu lintas alat berat dan kendaraan pengangkut material yang keluar masuk lokasi tambang.
Menurut Wandi kondisi tersebut jangan terus dibiarkan. Begitu juga warga mereka berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan langkah konkret untuk menghentikan aktivitas yang diduga ilegal tersebut sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan maupun keselamatan masyarakat.
“Ya, kami berharap pada Aparat Penegak Hukum APH dan Pemerintah Daerah untuk bertindak, jangan sampai kesan ada pembiaran sistematis dengan aktivitas ilegal seperti ini, “Ujar Wandi pada media ini. Senin (6/7/2026).
Aktivitas pertambangan tanpa izin pada dasarnya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kegiatan tersebut juga dapat mengakibatkan kerugian negara serta mengancam keberlangsungan ekosistem di sekitar lokasi pertambangan.
Di sisi lain, warga juga meminta pemerintah untuk melakukan upaya pemulihan lingkungan pada kawasan yang telah terdampak serta meningkatkan pengawasan di wilayah yang rawan menjadi lokasi pertambangan ilegal.
Tak sampai disitu, salah satu warga yang tak ingin disebutkan namanya ini juga mengungkapkan kekecewaannya melalui media ini, “Alam dan lingkugan kito sudah rusak, kami berharap pemerintah merangin dan APH harus bertindak tegas, “Ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Aat)










