Merangin Serasah id – keterlambatan pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan pukesmas kabupaten Merangin selama tujuh bulan terakhir akhirnya menemui titik terang
Penundaan ini bukan tanpa alasan, melainkan karena adanya proses validasi data yang tengah berlangsung di pihak Inspektorat guna memastikan kesesuaian aturan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin, Mashuri, menjelaskan bahwa proses validasi ini merupakan instruksi langsung dari Bupati.
”Sebagian dari PPPK ini sebelumnya berstatus sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Oleh karena itu, Bapak Bupati meminta Inspektorat untuk melakukan validasi data terlebih dahulu agar semuanya sesuai dengan ketentuan,” ujar Mashuri, Kamis (16/7/2026).
Mashuri menambahkan bahwa anggaran untuk gaji PPPK ini bersumber dari Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya (DAU SG). Karena sifatnya yang spesifik dan telah dikunci untuk operasional tertentu, anggaran tersebut tidak dapat dialihkan atau digantikan oleh sumber dana lainnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hak para pegawai untuk awal tahun tidak sepenuhnya mandek.
Gaji Januari hingga Maret 2026 yang bersumber dari DAU khusus bidang pendidikan dan kesehatan sudah dibayarkan sepenuhnya.
BPKAD saat ini terus berkoordinasi secara intensif dengan Inspektorat agar sisa pembayaran dapat segera direalisasikan begitu validasi selesai.
Senada dengan BPKAD, Inspektur Inspektorat Kabupaten Merangin, Jaya Kusuma, membenarkan bahwa proses rekonsiliasi dan pencocokan data saat ini masih berjalan.
”Intinya, kami di Inspektorat sedang melakukan validasi data terkait PPPK di Kabupaten Merangin. Langkah ini harus diambil karena kami menemukan beberapa bagian data yang belum akurat,” ungkap Jaya.
Langkah validasi ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan administratif di kemudian hari, sehingga hak-hak para tenaga kesehatan PPPK dapat disalurkan secara tepat sasaran dan akuntabel.(Aat)










