Merangin Serasah id – Pemerintah Kabupaten Merangin membantah isu liar terkait dugaan pemotongan honor pegawai syara dan guru ngaji hingga 50 persen. Isu yang sempat meresahkan penerima manfaat tersebut dipastikan tidak benar dan merupakan kesalahpahaman informasi mengenai periode pembayaran.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Merangin, Agus Salim Idris, menegaskan bahwa dana sebesar Rp 600.000 yang disalurkan merupakan pembayaran honor untuk tahap triwulan pertama (Januari, Februari, dan Maret), bukan untuk periode semester atau enam bulan.
”Berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, setelah dipotong pajak PPh 21, dana bersih yang masuk ke rekening masing-masing penerima adalah sebesar Rp585.000 untuk tiga bulan,” ujar Agus Salim saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).
Agus menjelaskan, pada periode sebelumnya pembayaran honor memang disalurkan sekaligus per semester (enam bulan) dengan nominal Rp1,2 juta. Namun, pada tahun ini pemerintah daerah mengambil kebijakan pencairan per triwulan agar para guru ngaji dan pegawai syara dapat menerima haknya lebih cepat tanpa harus menunggu proses administrasi seluruh semester selesai.
”Kebijakan ini kami ambil agar hak para penerima tetap dapat disalurkan sembari menunggu proses pencairan untuk tiga bulan berikutnya,” tambah Agus.
Mengenai pencairan triwulan kedua (April, Mei, Juni), Agus menyampaikan bahwa proses administrasi saat ini sedang berjalan. Pihaknya terus berkoordinasi dengan para camat dan lurah untuk merapikan berkas administrasi serta verifikasi rekening para penerima manfaat.
”Untuk triwulan kedua sudah dalam proses. Kami berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan untuk perbaikan administrasi dan rekening. InsyaAllah kami upayakan cair secepat mungkin,” pungkasnya. (Aat)










