Jambi Serasah id — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah jalan akses Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019–2023, Rabu (26/8/2026).
Tersangka berinisial LK merupakan Reviewer dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Agus, Ali, Firdaus & Rekan. Usai ditetapkan sebagai tersangka, LK langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi selama 20 hari terhitung 26 Agustus hingga 14 September 2026.
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.5/Fd.2/08/2026, sedangkan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/L.5/Fd.2/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.
Pihak Kejati Jambi menyatakan penanganan perkara didasarkan pada kecukupan alat bukti sah, meliputi keterangan saksi, ahli, dokumen, serta barang bukti terkait.
Kasus ini berakar dari pengadaan lahan pembangunan jalan akses sepanjang 80 kilometer yang melintasi Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Rencana teknis (Detail Engineering Design/DED) proyek tersebut sejatinya telah dirancang sejak 2010.
Dalam pelaksanaannya pada rentang 2019–2023, penyidik menemukan indikasi penyelewengan pada proses penentuan ganti rugi tanah. LK diduga kuat tidak menjalankan prosedur penilaian sesuai Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2018, salah satunya akibat penggunaan data harga tanah yang tidak benar.
Selain itu, penyidik mengidentifikasi sejumlah pelanggaran prosedur yang dilakukan LK:
Memalsukan tanda tangan penanggung jawab KJPP Agus, Ali, Firdaus & Rekan pada laporan hasil penilaian.
Tidak melaporkan hasil penilaian ke Sistem Pelaporan Laporan Penilaian Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).
Akibatnya, laporan penilaian yang dihasilkan LK berstatus tidak sah. Dokumen bermasalah tersebut diserahkan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan dijadikan acuan pencairan dana ganti kerugian.
Berdasarkan perhitungan Auditor Pengawasan Kejati Jambi, praktik manipulasi dalam proses pengadaan tanah jalan akses Pelabuhan Ujung Jabung ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp11.929.466.700 (sekitar Rp11,92 miliar). Penyidik masih terus mendalami perkara untuk mengusut keterlibatan pihak lain.(ed)







