Home / Kepolisian

Selasa, 8 September 2026 - 11:11 WIB

KAPOLRESTA JAMBI AJAK “MARI BERSAMA-SAMA CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

Jambi Serasah id – Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, SIK, MM mengajak seluruh masyarakat Kota Jambi untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Jambi.

“Karhutla bukan hanya tanggung jawab Polri atau pemerintah saja. Ini tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga Kota Jambi agar tetap aman, sehat, dan bebas asap,” ujar Kapolresta.

Dalam kesempatan itu, Polresta Jambi juga menginstruksikan seluruh Polsek jajaran untuk meningkatkan patroli, sosialisasi, dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang tegaskan:
*”Bersama kita cegah kebakaran lahan.”*

Jangan bakar hutan dan lahan.
Dampaknya untuk kita semua.

3 Poin Ajakan Kapolresta 1.Jangan Buka Lahan Dengan Cara Dibakar. 2.Segera Lapor Jika Melihat Titik Api ke 110 / Polsek terdekat.
3.Jaga Kesehatan Dengan Menggunakan Masker Saat Kabut Asap

Pembakaran Lahan maupun hutan adalah merupakan perbuatan kejahatan (tindak pidana) karena menimbulkan dampak terhadap:

a. Kerusakan lingkungan hidup, antara lain flora (tumbuh-tumbuhan) dan fauna (binatang).

b. Gangguan kesehatan yang diakibatkan asap (Infeksi Saluran Pernapasan Akut/ISPA).

c. Gangguan terhadap kegiatan masyarakat antara lain pendidikan, transportasi, dan perekonomian.

Yang mana Kapolda Jambi juga mengeluarkan maklumat Larangan Membuka Lahan dan hutan dengan dibakar dan sanksi tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan atau lahan akan dikenakan sanksi hukum yang berat dan diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut:

Pasal 308 UU RI No 1 tahun 2023 ttg KUHP (baru)

Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

READ  Polres Kerinci Gagalkan Penyelundupan 499 Ribu Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 108 UU No 32 tahun 2009 ttg perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI (2.000.000.000)/2 Milyar” ungkap Kapolresta(“)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Brimob Jambi Berbagi Air Bersih, Bantu Kebutuhan Santri dan Warga Pematang Gajah

Kepolisian

Ditreskrimsus Polda Jambi Salurkan 10 Ton Air Bersih dan 100 Paket Sembako untuk Warga Kenali Asam Atas

Kepolisian

Abaikan Jam Operasional, Sembilan Angkutan Batu Bara Dikandangkan di Polresta Jambi

Kepolisian

Gempur Bisnis BBM Ilegal, Polda Jambi Amankan 8 Tersangka dan Kendaraan Pengangkut

Kepolisian

Kapolda Jambi Pimpin Serah Terima Jabatan Kabid Propam, Kabid Keu dan Tiga Kapolres

Kepolisian

Kapolres Tebo Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Muara Tabir, Pastikan Pelayanan Kepolisian Berjalan Optimal

Kepolisian

Kapolres Muaro Jambi Pimpin Upacara Pelantikan Kasiwas dan Kapolsek Kumpeh Ulu serta Sertijab Kapolsek Mestong

Kepolisian

Polda Jambi Peringati Haornas ke-43, Wakapolda Ajak Personel Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Gaya Hidup