Jambi Serasah id — Seorang karyawan swasta, inisial MEP (24), menjadi korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tempat kerjanya yang berlokasi di Jalan Amir Hamzah (halaman depan Maima Butik), Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Telanaipura dengan nomor laporan LP/B/144/IX/2026/SPKT/POLSEK TELANAIPURA/POLRESTA JAMBI/POLDA JAMBI.
Kronologi kejadian : Korban memarkirkan sepeda motornya sejak pukul 09.00 WIB untuk bekerja di meja kasir Maima Butik. Sekitar pukul 11.45 WIB, korban pergi ke area dapur belakang selama 15 menit. Saat kembali ke area kasir pada pukul 12.00 WIB, korban melihat ke arah luar dan menyadari sepeda motornya telah raib.Kunci kontak sepeda motor dilaporkan tertinggal di kendaraan saat diparkirkan.
Aksi pencurian terekam kamera pengawas (CCTV). Terduga pelaku merupakan pasangan laki-laki dan perempuan.
Kasus ini ditangani oleh Polsek Telanaipura di bawah pimpinan Kapolsek AKP Amran, S.H., M.H. Terlapor saat ini masih dalam proses penyelidikan (DALAM LIDIK) dan dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 477 dan/atau Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian.(ed)










