JAMBI Serasah id – Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur menangkap seorang buronan kasus perzinahan, Yuliani AF alias Lisa binti M. Yunus, di Jalan Ir. H. Juanda, Simpang III Sipin, Kota Jambi, Jumat.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menyampaikan bahwa terpidana ditangkap di tempat kerjanya tanpa perlawanan setelah buron selama 1 tahun 3 bulan sejak Juni 2025.
”Pengamanan berjalan aman dan lancar karena terpidana bersikap kooperatif saat ditangkap,” ujar Nolly dalam keterangan resminya.
Kasus ini bermula dari hubungan terlarang antara Yuliani—yang saat itu masih terikat perkawinan sah—dengan seorang pria bernama Wahyu Ishadi bin Ishak (Alm). Hubungan tersebut diketahui oleh suami Yuliani, yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
Dalam persidangan terpisah, Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur menjatuhkan vonis 9 bulan penjara serta beban biaya perkara sebesar Rp2.500 kepada Yuliani. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 284 ayat (2) KUHP tentang Perzinahan, sebagaimana tertuang dalam Putusan PN Tanjung Jabung Timur Nomor 22/Pid.B/2025.
Eksekusi penahanan didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tertanggal 20 Juni 2025. Sebelum penangkapan Yuliani, pihak Kejaksaan telah lebih dulu mengeksekusi terpidana Wahyu Ishadi.
Usai ditangkap, Yuliani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi di Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, untuk menjalani masa pemidanaannya.
Nolly menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum serta memastikan setiap putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dapat dieksekusi.
Kejati Jambi juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masih terdaftar dalam DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.(“)








