Home / Hukrim

Senin, 28 September 2026 - 15:09 WIB

Jejejak Buron Perzinahan Berakhir di Sipin: Yuliani Langsung Dijebloskan ke Lapas Perempuan

JAMBI Serasah id – Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur menangkap seorang buronan kasus perzinahan, Yuliani AF alias Lisa binti M. Yunus, di Jalan Ir. H. Juanda, Simpang III Sipin, Kota Jambi, Jumat.

​Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menyampaikan bahwa terpidana ditangkap di tempat kerjanya tanpa perlawanan setelah buron selama 1 tahun 3 bulan sejak Juni 2025.

​”Pengamanan berjalan aman dan lancar karena terpidana bersikap kooperatif saat ditangkap,” ujar Nolly dalam keterangan resminya.

Kasus ini bermula dari hubungan terlarang antara Yuliani—yang saat itu masih terikat perkawinan sah—dengan seorang pria bernama Wahyu Ishadi bin Ishak (Alm). Hubungan tersebut diketahui oleh suami Yuliani, yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

​Dalam persidangan terpisah, Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur menjatuhkan vonis 9 bulan penjara serta beban biaya perkara sebesar Rp2.500 kepada Yuliani. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 284 ayat (2) KUHP tentang Perzinahan, sebagaimana tertuang dalam Putusan PN Tanjung Jabung Timur Nomor 22/Pid.B/2025.

​Eksekusi penahanan didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tertanggal 20 Juni 2025. Sebelum penangkapan Yuliani, pihak Kejaksaan telah lebih dulu mengeksekusi terpidana Wahyu Ishadi.

​Usai ditangkap, Yuliani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi di Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, untuk menjalani masa pemidanaannya.

​Nolly menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum serta memastikan setiap putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dapat dieksekusi.

​Kejati Jambi juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masih terdaftar dalam DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.(“)

READ  Satlantas Polresta Jambi Gerak Cepat Evakuasi Laka Maut Truk Fuso CPO Dengan Pengendara Ojek, Penumpang Tewas Ditempat

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ganyang Begal APBD Rp19,5 Miliar, Kejati Jambi Jebloskan Pejabat Hingga Ketua DPRD Merangin ke Penjara!

Hukrim

Dugaan Korupsi Lahan Jalan Pelabuhan Ujung Jabung, Kejati Jambi Tahan Reviewer KJPP

Hukrim

Aktivis Amri S.Pd. Soroti Kejanggalan Penegakan Hukum Batu Bara di Batanghari

Hukrim

​Tragis, Pemuda di Jambi Pukul Ibu Kandung hingga Tewas Menggunakan Mesin Pompa Air

Hukrim

Kejati Jambi Berbagi Daging Kurban Sapi ke Ponpes dan Masyarakat

Hukrim

Satlantas Polresta Jambi Gerak Cepat Evakuasi Laka Maut Truk Fuso CPO Dengan Pengendara Ojek, Penumpang Tewas Ditempat

Hukrim

Polresta Jambi Tangkap Pemuda Pemilik Belasan Ekstasi dan Liquid Vape Narkoba