Home / Kepolisian

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:06 WIB

POLSEK PASAR POLRESTA JAMBI GERAK CEPAT UNGKAP PENCURIAN VELG HILUX, DUA PELAKU BERHASIL DIAMANKAN

Kota Jambi Serasah  id – Komitmen Polresta Jambi dalam memberantas tindak pidana pencurian kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Pasar berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian 1 set velg mobil Hilux di kawasan Jl. Dewi Sartika RT.12 Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Pengungkapan tersebut dibenarkan Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Pasar. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan pada Senin, 05 Oktober 2026.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial M.A (21) warga Kabupaten Batanghari dan S.R.R (24)warga Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi.

Kasus ini bermula saat korban R.Z (26) seorang karyawan swasta warga Alam Barajo, mendapat kabar dari abangnya bahwa toko ban miliknya di kawasan Beringin telah kehilangan 1 set velg mobil Hilux pada Senin pagi, 05 Oktober 2026 sekira pukul 08.00 WIB. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan langsung melapor ke Polsek Pasar.

Mendapat laporan tersebut, Ps. Kanit Reskrim Polsek Pasar bersama anggota Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.

Hasilnya, hanya dalam hitungan jam, keberadaan para pelaku berhasil terdeteksi. Sekira pukul 11.00 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 4 (empat) buah velg mobil Hilux hasil kejahatan.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. mengapresiasi gerak cepat jajaran Polsek Pasar.

> “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Jambi. Begitu laporan masuk, anggota langsung bergerak dan Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya. Ini bentuk komitmen kami memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolresta Jambi.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Pasar Polresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

READ  Implementasi Program 100 Hari Kapolri, Kapolresta Jambi Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Bagikan Masker

Polresta Jambi mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Call Center 110 atau ke Polsek terdekat apabila melihat atau menjadi korban tindak pidana.(“)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, Ungkap 32 Kasus PETI Sepanjang Januari–Oktober 2026

Kepolisian

Kombes Pol Ananto Herlambang Tegaskan Proses Hukum 3 Pembobol Pipa Pertamina

Kepolisian

POLSEK TELANAIPURA BEKUK DPO CURAS PASAR ANGSO DUO BARU, RP 31 JUTA DIRAMPAS DAN KORBAN DITUSUK

Kepolisian

Kapolda Jambi Silaturahmi dengan MUI Provinsi Jambi, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri Jaga Kamtibmas

Kepolisian

Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal di Bungo

Kepolisian

Kapolda Jambi Pimpin Kenal Pamit Dirreskrimsus dan Dirpolairud, Tekankan Profesionalisme dan Sinergi

Kepolisian

Spesialis Curanmor Parkiran Masjid Ditangkap, Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku di Sarolangun

Kepolisian

Wakapolda Jambi Laksanakan Subuh Keliling di Masjid Al Amanah, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat