Serasah id Jambi— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019–2024. Dugaan penyimpangan ini diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp19.549.137.859.
Penetapan status tersangka dan penahanan tersebut disampaikan berdasarkan penyidikan resmi yang berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRIN-01/L.5/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026.
Tim penyidik menetapkan enam tersangka yang terdiri dari pejabat internal Setwan, pimpinan DPRD, serta pihak swasta:
(F), SE Binti H. A – Pengguna Anggaran (PA) Setwan DPRD Kab. Merangin periode 2019 – Juni 2023. (Ditahan)
(HE), S.T., M.M. – Ketua DPRD Kab. Merangin periode 2019 – Agustus 2024. (Ditahan)
(Y), SKM Binti A – Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Kab. Merangin tahun 2019 – April 2024. (Ditahan)
(RA), SE Bin HD – Pengguna Anggaran (PA) Setwan DPRD Kab. Merangin periode Juli 2023 – November 2024. (Ditahan)
I, SH Bin H.M.S (Alm) – Direktur CV. Berkah Bersama. (Ditahan)
Z, S.Hi – Wakil Ketua DPRD Kab. Merangin periode 2019 – Agustus 2024. (Belum dilakukan penahanan karena sakit
Dari enam tersangka, sebanyak lima orang langsung menjalani penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 12 Oktober 2026 hingga 31 Oktober 2026:
Rutan Kelas IIA Jambi: Ditahan 3 orang tersangka pria.
Rutan Perempuan Jambi: Ditahan 2 orang tersangka wanita.
Sementara itu, tersangka Z, S.Hi (Mantan Wakil Ketua DPRD Merangin) belum dapat diperiksa maupun ditahan karena dalam kondisi sakit. Berdasarkan Surat Keterangan Sakit Nomor 2/X/SKS/2026 yang diterbitkan oleh dr. Taufan Nugroho per tanggal 12 Oktober 2026, yang bersangkutan dirawat inap di Pramita Laboratorium Medis Bukittinggi sejak 5 Oktober 2026 dengan diagnosa Cerebral Infarction (stroke iskemik) dan Hemiplegia (lumpuh separuh badan).
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan sejumlah modus dan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran APBD pada Setwan DPRD Kabupaten Merangin, antara lain:
Pencairan Tanpa Pengajuan: Pencairan anggaran dilakukan langsung oleh Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran tanpa sepengetahuan maupun pengajuan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Pembayaran Fiktif: Adanya transaksi pencairan anggaran dan pembayaran fiktif kepada pihak ketiga.
Transfer ke Rekening Pribadi: Terjadi pengiriman dana dari rekening pengeluaran resmi Setwan DPRD ke rekening pribadi secara tidak sah.
Pertanggungjawaban Kosong & Fiktif: Pengeluaran dana tanpa dokumen pertanggungjawaban (SPJ) yang sah, serta penggunaan kuitansi/dokumen SPJ yang sengaja dikosongkan oleh Bendahara Pengeluaran untuk menyembunyikan nominal pencairan riil.
Perjalanan Dinas Fiktif: Ditemukan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidik Kejati Jambi mengamankan minimal dua alat bukti yang sah sesuai regulasi KUHAP, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat/dokumen, serta barang bukti pendukung lainnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
Primair: Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Pasal 622 Ayat (1) huruf i UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a, c UU RI No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Subsidiair: Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 3 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 jo. Pasal 20 huruf a, c UU RI No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999.(“)








